logging in or signing up dewan pendidikan yasirrahman Download Post to : URL : Related Presentations : Share Add to Flag Embed Email Send to Blogs and Networks Add to Channel Uploaded from authorPOINT lite Insert YouTube videos in PowerPont slides with aS Desktop Copy embed code: (To copy code, click on the text box) Embed: URL: Thumbnail: WordPress Embed Customize Embed The presentation is successfully added In Your Favorites. Views: 23 Category: Education License: Some Rights Reserved Like it (0) Dislike it (0) Added: December 09, 2011 This Presentation is Public Favorites: 0 Presentation Description No description available. Comments Posting comment... Premium member Presentation Transcript PowerPoint Presentation: Kemitraan Menuju Mandiri dan Sukses Yasir A. BasalamahPowerPoint Presentation: Era desentralisasi , wewenang sekolah menjadi lebih tinggi Sekolah harus bisa menggalang sumberdaya eksternal dan tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah Sekolah harus menjalin kemitraan dengan pihak lain, sebab kemitraan adalah salah satu alternatif mendapat dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan . Gali semua potensiPowerPoint Presentation: Pendekatan kemitraan diharapkan tidak membuat sekolah menjadi lebih sibuk mendekati para calon mitranya dan menyusun proposal daripada mengurusi kegiatan belajar mengajarnya . Pendekatan kemitraan dan pembuatan sebuah proposal sebaiknya didasarkan pada program yang belum ada dananya di RPS serta melihat kesiapan sekolah . HarapanPertanyaan Dasar Kemitraan: Pertanyaan Dasar Kemitraan Bentuk kemitraan seperti apa yang terdapat ( atau yang seharusnya ada ) di sekolah ? Pihak mana yang terlibat dalam kemitraan dengan sekolah ? Apa keuntungan mitra dengan membantu sekolah ? Unsur sekolah mana saja yang terlibat dalam proses pembentukan kemitraan ? Apa hal terpenting dalam proses pembentukan kemitraan ini ?PowerPoint Presentation: MoU berarti dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat MoU biasanya dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan , dimana isinya ringkas , bahkan sering kali satu halaman saja . Biasanya MoU bersifat pendahuluan saja yang kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian pokok yang mengatur secara rinci/teknis mengenai hal-hal yang diperjanjikan (tetapi hal tersebut bukan merupakan keharusan). PengertianPowerPoint Presentation: NO MEMORANDUM OF UNDERSTANDING KONTRAK 1. Pengertian Dibuat antara subjek hukum satu dg lainnya , dalam suatu negara / antarnegara untuk melakukan kerjasama dalam berbagai aspek dan jangka waktunya tertentu . Dasar penyusunan kontrak pada masa datang yg didasarkan pada hasil permufakatan para pihak , baik secara tertulis maupun secara lisan Perjanjian pendahuluan , yang akan dijabarkan dalam perjanjian lain yg detail , karena itu , MOU berisikan hal-hal yang pokok saja . Dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat . Isi MOU harus dimasukkan ke dalam kontrak , sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat . Suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih Suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat suatu hal yang khususPowerPoint Presentation: MoU mempunyai jangka waktu yang pasti dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak . Kekuatan mengikat MoU hanya bersifat moral saja , ( tidak ada pengikatan juridis diantara para pihak ) Jadi tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak , akan tetapi para pihak dapat menindaklanjuti Mou dalam bentuk kontrak supaya mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jangka Waktu dan Kekuatan HukumSTRUKTUR MEMORANDUM OF UNDERSTANDING: STRUKTUR MEMORANDUM OF UNDERSTANDINGPowerPoint Presentation: 1. Bentuk Bentuk MOU umumnya terdiri dari : Judul Pembukaan Hari , tanggal , bulan , tahun , dan tempat penandatanganan menunjukkan saat terjadinya kesepakatan dibuatPowerPoint Presentation: 2. Judul Judul memuat instansi para pihak , nomor , tahun , dan nama MoU atau Nota Kesepakatan / Kesepahaman Nama dibuat secara singkat dan mencerminkan isi kesepakatan . Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin3. Pembukaan : 3. Pembukaan Pembukaan terdiri dari : Pencantuman hari , tanggal , bulan , tahun , dan tempat penandatanganan . Jabatan para pihak Konsiderans atau pertimbanganPowerPoint Presentation: 4. Hari , tanggal , bulan , tahun , dan tempat penandatanganan menunjukkan saat terjadinya kesepakatan dibuat .5. Jabatan para pihak: 5. Jabatan para pihak Menggambarkan kedudukan dan kewenangan bertindak atas nama instansi . Para pihak disebut PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang merupakan wakil dari masing-masing instansi .6. Konsiderans atau pertimbangan: : 6. Konsiderans atau pertimbangan : Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan MoU . Konsiderans diawali dengan kalimat " Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ". Tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yg merupakan satu kesatuan pengertian . Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad dan dirumuskan dalam satu kalimat yang utuh , diawali dengan kata " bahwa " dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).PowerPoint Presentation: 7. Batang Tubuh Batang tubuh memuat semua substansi dan dirumuskan dalam pasal-pasal . Sebelum pasal didahului kalimat "PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menuangkan pokok-pokok pikiran dalam MOU tersebut , dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :"PowerPoint Presentation: 8. Substansi MoU Kesepakatan memuat hal-hal sbb : Maksud atau Tujuan , Ruang Lingkup Kegiatan , Realisasi Kegiatan , Jangka Waktu , Biaya Penyelenggaraan KegiatanPowerPoint Presentation: 9. Maksud / tujuan mencerminkan kehendak para pihak untuk melakukan kegiatan yang saling menguntungkan . 10. Ruang lingkup kegiatan memuat gambaran umum tentang kegiatan yang akan dilaksanakan . 11. Realisasi kegiatan merupakan pelaksanaan dan rincian kegiatan dari MoU . 12. Jangka waktu menunjukkan masa berlakunya MoU dan jangka waktu dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak .PowerPoint Presentation: 13. Biaya penyelenggaraan kegiatan : Biaya merupakan beban yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan kegiatan . Biaya dapat dibebankan kepada salah satu pihak atau kedua belah pihak atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan kesepakatan .PowerPoint Presentation: 14. Penutup , terdiri dari : Aturan Peralihan Keabsahan MoU Rumusan Itikad Baik PenandatanganPowerPoint Presentation: 15. Aturan Peralihan memuat perubahan yang mungkin terjadi , yang hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak . 16. MoU agar memenuhi syarat hukum yaitu harus ditandatangani para pihak di atas materai yang cukup . 17. Rumusan itikad baik merupakan penutup MoU yang dirumuskan dengan kalimat " Demikian MOU ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak ".PowerPoint Presentation: 18. Penandatangan MoU : Dilakukan oleh kedua belah pihak yang ditulis dengan huruf kapital Posisi PIHAK PERTAMA di bagian kanan bawah sedangkan posisi PIHAK KEDUA di bagian kiri bawah dari naskah . Nama penandatangan ditulis lengkap tanpa gelar dan pangkat /NIP.PowerPoint Presentation: CONTOH MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (NOTA KESEPAHAMAN) ANTARA ...................................... dengan ...................................... Pada hari ini ……………., tanggal …………… bulan …………………… tahun ………… (…………………) bertempat di ……………………., PARA PIHAK yang bertanda-tangan di bawah ini : …………………… , ( tulis jabatan )……………. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ( nama kantor )…………………………….., yang berkedudukan di Jl …………………………., untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA . …………………… , ( tulis jabatan )……………. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ( nama kantor )…………………………….., yang berkedudukan di Jl …………………………., untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA .PowerPoint Presentation: PARA PIHAK tetap bertindak sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut : PIHAK PERTAMA adalah yang bergerak di bidang usaha ………… PIHAK KEDUA adalah …………………………………………………… Bahwa PARA PIHAK dalam hal ini bermaksud melakukan kerjasama ……… Atas dasar pertimbangan yang diuraikan tersebut di atas , PARA PIHAK selanjutnya menerangkan dengan ini telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman kerjasama yang saling menguntungkan dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : PASAL 1 nota kesepahaman ini adalah sebagai langkah awal dalam rangka usaha kerjasama yang saling menguntungkan dengan memanfaatkan potensi , keahlian dan fasilitas yang dimiliki masing masing pihak dalam rangka ………………………………………………………...................................... PASAL 2 ruang lingkup pekerjaan yang disepakati dalam nota kesepahaman ini adalah sebagai berikut : 1. …………………………………………………………………………………………………… 2. …………………………………………………………………………………………………… PASAL 3 untuk melaksanakan satuan pekerjaan pada pasal 2 di atas, PARA PIHAK akan membuat perjanjian kerjasama yang memuat hak dan kewajiban, kedudukan serta peran dan fungsi masing masing pihak. PASAL 4 biaya yang timbul atas pelaksanaan nota kesepahaman ini akan ditanggung bersama oleh masing-masing PIHAK dalam nota kesepahaman ini. PASAL 5 1. Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu ...... (.......) bulan/tahun, terhitung mulai sejak nota kesepahaman ini ditandatangani dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu yang disepakati oleh PARA PIHAK, sebelum atau setelah nota kesepakatan ini berakhir. 2. Apabila ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak segera ditindaklanjuti sebagaimana pelaksanaan ketentuan pasal 3 dalam nota kesepahaman ini, maka dengan sendirinya kesepakatan kerjasama saling menguntungkan ini batal dan/atau berakhir. Demikian menorandum of understanding/nota kesepahaman ini dibuat rangkap 2 (dua), disepakati dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa ada tekanan, pengaruh, paksaan dari pihak manapun, dengan bermaterai cukup, dan berlaku sejak ditanda-tangani. Pihak pertama, pihak kedua .............................. .......................... : PASAL 3 untuk melaksanakan satuan pekerjaan pada pasal 2 di atas , PARA PIHAK akan membuat perjanjian kerjasama yang memuat hak dan kewajiban , kedudukan serta peran dan fungsi masing masing pihak . PASAL 4 biaya yang timbul atas pelaksanaan nota kesepahaman ini akan ditanggung bersama oleh masing-masing PIHAK dalam nota kesepahaman ini . PASAL 5 1. Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu ...... (.......) bulan / tahun , terhitung mulai sejak nota kesepahaman ini ditandatangani dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu yang disepakati oleh PARA PIHAK , sebelum atau setelah nota kesepakatan ini berakhir . 2. Apabila ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak segera ditindaklanjuti sebagaimana pelaksanaan ketentuan pasal 3 dalam nota kesepahaman ini , maka dengan sendirinya kesepakatan kerjasama saling menguntungkan ini batal dan / atau berakhir . Demikian menorandum of understanding/nota kesepahaman ini dibuat rangkap 2 ( dua ), disepakati dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar , sehat jasmani dan rohani , tanpa ada tekanan , pengaruh , paksaan dari pihak manapun , dengan bermaterai cukup , dan berlaku sejak ditanda-tangani . Pihak pertama , pihak kedua .............................. ..........................PowerPoint Presentation: Terima Kasih Atas Perhatian dan Kerja Samanya You do not have the permission to view this presentation. In order to view it, please contact the author of the presentation.
dewan pendidikan yasirrahman Download Post to : URL : Related Presentations : Share Add to Flag Embed Email Send to Blogs and Networks Add to Channel Uploaded from authorPOINT lite Insert YouTube videos in PowerPont slides with aS Desktop Copy embed code: (To copy code, click on the text box) Embed: URL: Thumbnail: WordPress Embed Customize Embed The presentation is successfully added In Your Favorites. Views: 23 Category: Education License: Some Rights Reserved Like it (0) Dislike it (0) Added: December 09, 2011 This Presentation is Public Favorites: 0 Presentation Description No description available. Comments Posting comment... Premium member Presentation Transcript PowerPoint Presentation: Kemitraan Menuju Mandiri dan Sukses Yasir A. BasalamahPowerPoint Presentation: Era desentralisasi , wewenang sekolah menjadi lebih tinggi Sekolah harus bisa menggalang sumberdaya eksternal dan tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah Sekolah harus menjalin kemitraan dengan pihak lain, sebab kemitraan adalah salah satu alternatif mendapat dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan . Gali semua potensiPowerPoint Presentation: Pendekatan kemitraan diharapkan tidak membuat sekolah menjadi lebih sibuk mendekati para calon mitranya dan menyusun proposal daripada mengurusi kegiatan belajar mengajarnya . Pendekatan kemitraan dan pembuatan sebuah proposal sebaiknya didasarkan pada program yang belum ada dananya di RPS serta melihat kesiapan sekolah . HarapanPertanyaan Dasar Kemitraan: Pertanyaan Dasar Kemitraan Bentuk kemitraan seperti apa yang terdapat ( atau yang seharusnya ada ) di sekolah ? Pihak mana yang terlibat dalam kemitraan dengan sekolah ? Apa keuntungan mitra dengan membantu sekolah ? Unsur sekolah mana saja yang terlibat dalam proses pembentukan kemitraan ? Apa hal terpenting dalam proses pembentukan kemitraan ini ?PowerPoint Presentation: MoU berarti dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat MoU biasanya dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan , dimana isinya ringkas , bahkan sering kali satu halaman saja . Biasanya MoU bersifat pendahuluan saja yang kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian pokok yang mengatur secara rinci/teknis mengenai hal-hal yang diperjanjikan (tetapi hal tersebut bukan merupakan keharusan). PengertianPowerPoint Presentation: NO MEMORANDUM OF UNDERSTANDING KONTRAK 1. Pengertian Dibuat antara subjek hukum satu dg lainnya , dalam suatu negara / antarnegara untuk melakukan kerjasama dalam berbagai aspek dan jangka waktunya tertentu . Dasar penyusunan kontrak pada masa datang yg didasarkan pada hasil permufakatan para pihak , baik secara tertulis maupun secara lisan Perjanjian pendahuluan , yang akan dijabarkan dalam perjanjian lain yg detail , karena itu , MOU berisikan hal-hal yang pokok saja . Dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat . Isi MOU harus dimasukkan ke dalam kontrak , sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat . Suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih Suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat suatu hal yang khususPowerPoint Presentation: MoU mempunyai jangka waktu yang pasti dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak . Kekuatan mengikat MoU hanya bersifat moral saja , ( tidak ada pengikatan juridis diantara para pihak ) Jadi tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak , akan tetapi para pihak dapat menindaklanjuti Mou dalam bentuk kontrak supaya mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jangka Waktu dan Kekuatan HukumSTRUKTUR MEMORANDUM OF UNDERSTANDING: STRUKTUR MEMORANDUM OF UNDERSTANDINGPowerPoint Presentation: 1. Bentuk Bentuk MOU umumnya terdiri dari : Judul Pembukaan Hari , tanggal , bulan , tahun , dan tempat penandatanganan menunjukkan saat terjadinya kesepakatan dibuatPowerPoint Presentation: 2. Judul Judul memuat instansi para pihak , nomor , tahun , dan nama MoU atau Nota Kesepakatan / Kesepahaman Nama dibuat secara singkat dan mencerminkan isi kesepakatan . Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin3. Pembukaan : 3. Pembukaan Pembukaan terdiri dari : Pencantuman hari , tanggal , bulan , tahun , dan tempat penandatanganan . Jabatan para pihak Konsiderans atau pertimbanganPowerPoint Presentation: 4. Hari , tanggal , bulan , tahun , dan tempat penandatanganan menunjukkan saat terjadinya kesepakatan dibuat .5. Jabatan para pihak: 5. Jabatan para pihak Menggambarkan kedudukan dan kewenangan bertindak atas nama instansi . Para pihak disebut PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang merupakan wakil dari masing-masing instansi .6. Konsiderans atau pertimbangan: : 6. Konsiderans atau pertimbangan : Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan MoU . Konsiderans diawali dengan kalimat " Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ". Tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yg merupakan satu kesatuan pengertian . Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad dan dirumuskan dalam satu kalimat yang utuh , diawali dengan kata " bahwa " dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).PowerPoint Presentation: 7. Batang Tubuh Batang tubuh memuat semua substansi dan dirumuskan dalam pasal-pasal . Sebelum pasal didahului kalimat "PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menuangkan pokok-pokok pikiran dalam MOU tersebut , dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :"PowerPoint Presentation: 8. Substansi MoU Kesepakatan memuat hal-hal sbb : Maksud atau Tujuan , Ruang Lingkup Kegiatan , Realisasi Kegiatan , Jangka Waktu , Biaya Penyelenggaraan KegiatanPowerPoint Presentation: 9. Maksud / tujuan mencerminkan kehendak para pihak untuk melakukan kegiatan yang saling menguntungkan . 10. Ruang lingkup kegiatan memuat gambaran umum tentang kegiatan yang akan dilaksanakan . 11. Realisasi kegiatan merupakan pelaksanaan dan rincian kegiatan dari MoU . 12. Jangka waktu menunjukkan masa berlakunya MoU dan jangka waktu dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak .PowerPoint Presentation: 13. Biaya penyelenggaraan kegiatan : Biaya merupakan beban yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan kegiatan . Biaya dapat dibebankan kepada salah satu pihak atau kedua belah pihak atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan kesepakatan .PowerPoint Presentation: 14. Penutup , terdiri dari : Aturan Peralihan Keabsahan MoU Rumusan Itikad Baik PenandatanganPowerPoint Presentation: 15. Aturan Peralihan memuat perubahan yang mungkin terjadi , yang hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak . 16. MoU agar memenuhi syarat hukum yaitu harus ditandatangani para pihak di atas materai yang cukup . 17. Rumusan itikad baik merupakan penutup MoU yang dirumuskan dengan kalimat " Demikian MOU ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak ".PowerPoint Presentation: 18. Penandatangan MoU : Dilakukan oleh kedua belah pihak yang ditulis dengan huruf kapital Posisi PIHAK PERTAMA di bagian kanan bawah sedangkan posisi PIHAK KEDUA di bagian kiri bawah dari naskah . Nama penandatangan ditulis lengkap tanpa gelar dan pangkat /NIP.PowerPoint Presentation: CONTOH MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (NOTA KESEPAHAMAN) ANTARA ...................................... dengan ...................................... Pada hari ini ……………., tanggal …………… bulan …………………… tahun ………… (…………………) bertempat di ……………………., PARA PIHAK yang bertanda-tangan di bawah ini : …………………… , ( tulis jabatan )……………. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ( nama kantor )…………………………….., yang berkedudukan di Jl …………………………., untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA . …………………… , ( tulis jabatan )……………. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ( nama kantor )…………………………….., yang berkedudukan di Jl …………………………., untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA .PowerPoint Presentation: PARA PIHAK tetap bertindak sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut : PIHAK PERTAMA adalah yang bergerak di bidang usaha ………… PIHAK KEDUA adalah …………………………………………………… Bahwa PARA PIHAK dalam hal ini bermaksud melakukan kerjasama ……… Atas dasar pertimbangan yang diuraikan tersebut di atas , PARA PIHAK selanjutnya menerangkan dengan ini telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman kerjasama yang saling menguntungkan dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : PASAL 1 nota kesepahaman ini adalah sebagai langkah awal dalam rangka usaha kerjasama yang saling menguntungkan dengan memanfaatkan potensi , keahlian dan fasilitas yang dimiliki masing masing pihak dalam rangka ………………………………………………………...................................... PASAL 2 ruang lingkup pekerjaan yang disepakati dalam nota kesepahaman ini adalah sebagai berikut : 1. …………………………………………………………………………………………………… 2. …………………………………………………………………………………………………… PASAL 3 untuk melaksanakan satuan pekerjaan pada pasal 2 di atas, PARA PIHAK akan membuat perjanjian kerjasama yang memuat hak dan kewajiban, kedudukan serta peran dan fungsi masing masing pihak. PASAL 4 biaya yang timbul atas pelaksanaan nota kesepahaman ini akan ditanggung bersama oleh masing-masing PIHAK dalam nota kesepahaman ini. PASAL 5 1. Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu ...... (.......) bulan/tahun, terhitung mulai sejak nota kesepahaman ini ditandatangani dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu yang disepakati oleh PARA PIHAK, sebelum atau setelah nota kesepakatan ini berakhir. 2. Apabila ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak segera ditindaklanjuti sebagaimana pelaksanaan ketentuan pasal 3 dalam nota kesepahaman ini, maka dengan sendirinya kesepakatan kerjasama saling menguntungkan ini batal dan/atau berakhir. Demikian menorandum of understanding/nota kesepahaman ini dibuat rangkap 2 (dua), disepakati dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa ada tekanan, pengaruh, paksaan dari pihak manapun, dengan bermaterai cukup, dan berlaku sejak ditanda-tangani. Pihak pertama, pihak kedua .............................. .......................... : PASAL 3 untuk melaksanakan satuan pekerjaan pada pasal 2 di atas , PARA PIHAK akan membuat perjanjian kerjasama yang memuat hak dan kewajiban , kedudukan serta peran dan fungsi masing masing pihak . PASAL 4 biaya yang timbul atas pelaksanaan nota kesepahaman ini akan ditanggung bersama oleh masing-masing PIHAK dalam nota kesepahaman ini . PASAL 5 1. Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu ...... (.......) bulan / tahun , terhitung mulai sejak nota kesepahaman ini ditandatangani dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu yang disepakati oleh PARA PIHAK , sebelum atau setelah nota kesepakatan ini berakhir . 2. Apabila ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak segera ditindaklanjuti sebagaimana pelaksanaan ketentuan pasal 3 dalam nota kesepahaman ini , maka dengan sendirinya kesepakatan kerjasama saling menguntungkan ini batal dan / atau berakhir . Demikian menorandum of understanding/nota kesepahaman ini dibuat rangkap 2 ( dua ), disepakati dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar , sehat jasmani dan rohani , tanpa ada tekanan , pengaruh , paksaan dari pihak manapun , dengan bermaterai cukup , dan berlaku sejak ditanda-tangani . Pihak pertama , pihak kedua .............................. ..........................PowerPoint Presentation: Terima Kasih Atas Perhatian dan Kerja Samanya