logging in or signing up hak Guna Usaha shofwano Download Post to : URL : Related Presentations : Share Add to Flag Embed Email Send to Blogs and Networks Add to Channel Uploaded from authorPOINT lite Insert YouTube videos in PowerPont slides with aS Desktop Copy embed code: (To copy code, click on the text box) Embed: URL: Thumbnail: WordPress Embed Customize Embed The presentation is successfully added In Your Favorites. Views: 66 Category: Entertainment License: All Rights Reserved Like it (0) Dislike it (0) Added: January 31, 2012 This Presentation is Public Favorites: 0 Presentation Description No description available. Comments Posting comment... Premium member Presentation Transcript PowerPoint Presentation: HUKUM PERDATA DAGANG “HAK GUNA USAHA” Oleh ; Agung Fitriyanto Gerry Budi Nugroho Mohammad Imam ShofwanPowerPoint Presentation: A. Pengertian Hak Guna Usaha Subjek Hak Guna Usaha Objek Hak Guna Usaha Jangka Waktu Hak Guna Usaha Hapusnya Hak Guna Usaha B. Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Kewenangan Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Syarat-syarat permohonan Hak Guna Usaha Tata Cara Pemberian Hak Guna UsahaPowerPoint Presentation: apakah yang di maksud dengan hak guna usaha ???PowerPoint Presentation: Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria Pasal 28 ayat menyebutkan bahwa Hak Guna Usaha adalah ” hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan”.PowerPoint Presentation: Sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960, pengertian tanah negara ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1953 tanah negara dimaknai sebagai tanah yang dikuasai penuh oleh negara. Substansi dari pengertian tanah negara ini adalah tanah-tanah memang bebas dari hak-hak yang melekat diatas tanah tersebut, apakah hak barat maupun hak adat Dengan terbitnya UUPA tahun 1960, pengertian tanah Negara ditegaskan bukan dikuasai penuh akan tetapi merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Artinya, negara di kontruksikan bukan sebagai pemilik tanah. negara sebagai organisasi kekuasaan rakyat yang bertindak selaku badan penguasa.PowerPoint Presentation: Adapun kewenangan negara organisasi kekuasaan rakyat selaku badan penguasa adalah : a. mengatur dan menyelengarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya; b. menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas ( bagian dari ) bumi, air dan ruang angkasa itu; c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai buni, air dan ruang angkasa.”PowerPoint Presentation: Setelah lahirnya UUPA itu , akhirnya Atas pemahaman konsep dan peraturan perundang-undangan tentang pengertian tanah negara dapat ditarik kesimpulan dalam tataran yuridis bahwa terdapat dua kategori tanah negara dilihat dari asal usulnya : 1. tanah negara yang berasal dari tanah yang benar-benar belum pernah ada hak atas tanah yang melekatinya atau disebut sebagai tanah negara bebas; 2. tanah negara yang berasal dari tanah-tanah yang sebelumnya ada haknya, karena sesuatu hal atau adanya perbuatan hukum tertentu menjadi tanah negara. Tanah bekas hak barat, tanah dengan hak atas tanah tertentu yang telah berakhir jangka waktunya, tanah yang dicabut haknya, tanah yang dilepaskan secara sukarela oleh pemiliknya.PowerPoint Presentation: Subjek Hak Guna UsahaPowerPoint Presentation: Suatu hak hanya dimungkinkan diperoleh apabila orang atau badan yang akan memiliki hak tersebut cakap secara hukum untuk menghaki objek yang menjadi haknya. Pengertian yang termasuk pada hak meliputi, hak dalam arti sempit yang dikorelasikan dengan kewajiban, kemerdekaan, kekuasaan dan imunitas.PowerPoint Presentation: Adapun subjek yang dapat memegang Hak Guna Usaha telah diatur dalam pasal 30 UUPA yang menjelaskan subjek hukum yang dapat menjadi pemegang hak atas tanah, yaitu : a. Warga Negara Indonesia b. Badan Hukum IndonesiaPowerPoint Presentation: Objek Hak Guna UsahaPowerPoint Presentation: Objek tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah tanah negara . Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya , tanah negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan belum atau tidak terdapat hak-hak lain di atas tanah tersebut .PowerPoint Presentation: Dalam rangka pemberian Hak Guna Usaha, tidak semua tanah dapat menjadi objek Hak Guna Usaha. Adapun tanah-tanah yang dikecualikan sebagai objek Hak Guna Usaha tersebut adalah a. tanah yang sudah merupakan perkampungan rakyat, b. tanah yang sudah diusahakan oleh rakyat secara menetap, c. tanah yang diperlukan oleh pemerintah.PowerPoint Presentation: Jangka Waktu Guna UsahaPowerPoint Presentation: Jangka waktu pemberian Hak Guna Usaha dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960. Dalam rumusan pasal tersebut disebutkan bahwa : (1) Hak Guna Usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun . (2) untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan Hak Guna Usaha untuk waktu paling lama 35 tahun . (3) atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun .PowerPoint Presentation: Hapusnya Hak Guna UsahaPowerPoint Presentation: Hapusnya Hak Guna Usaha secara jelas telah diatur di dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yang menjelaskan sebagai berikut : a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan pemberian hak atau perpanjangannya , b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir , karena pemegang hak tidak melakukan kewajiban-kewajibannya danadanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap , c. dilepaskan oleh pemegang hak secara sukarela sebelum jangka waktunya berakhir ; d. dicabut untuk kepentingan umum ; e. ditelantarkan ( objek Hak Guna Usaha tidak dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pemegang hak ); f. tanahnya musnah , misalnya akibat terjadi bencana alam ; g. pemegang hak tidak lagi memenuhi syarat dan tidak melepaskannya kepada pihak lain yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak .PowerPoint Presentation: Pemberian Hak Guna Usaha Atas TanahPowerPoint Presentation: Kewenangan Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah menyebutkan bahwa yang berwenang memberikan hak atas tanah adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang merupakan pejabat pemerintah pusatPowerPoint Presentation: Syarat-syarat permohonan Hak Guna UsahaPowerPoint Presentation: 1. untuk mengajukan permohonan Hak Guna Usaha atas tanah harus diajukan secara tertulis dan pemohon harus warga negara Indonesia. Jika badan hukum yang mengajukan perrmohonan Hak Guna Usaha, maka badan hukum tersebut merupakan badan hukum yang didirikan di Indonesia dan berdasarkan hukum Indonesia, 2. permohonan yang diajukan harus memuat keterangan yang telah di tentukan, 3. permohonan harus melampirkan hal-hal sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 tahun 1999PowerPoint Presentation: Tata Cara Pemberian Hak Guna UsahaPowerPoint Presentation: Tata cara pemberian Hak Guna Usaha secara jelas telah diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 tahun 1999. Dalam Pasal 20 ayat (1) disebutkan bahwa : ”permohonan Hak Guna Usaha diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah, dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah tanah yang bersangkutan” You do not have the permission to view this presentation. In order to view it, please contact the author of the presentation.
hak Guna Usaha shofwano Download Post to : URL : Related Presentations : Share Add to Flag Embed Email Send to Blogs and Networks Add to Channel Uploaded from authorPOINT lite Insert YouTube videos in PowerPont slides with aS Desktop Copy embed code: (To copy code, click on the text box) Embed: URL: Thumbnail: WordPress Embed Customize Embed The presentation is successfully added In Your Favorites. Views: 66 Category: Entertainment License: All Rights Reserved Like it (0) Dislike it (0) Added: January 31, 2012 This Presentation is Public Favorites: 0 Presentation Description No description available. Comments Posting comment... Premium member Presentation Transcript PowerPoint Presentation: HUKUM PERDATA DAGANG “HAK GUNA USAHA” Oleh ; Agung Fitriyanto Gerry Budi Nugroho Mohammad Imam ShofwanPowerPoint Presentation: A. Pengertian Hak Guna Usaha Subjek Hak Guna Usaha Objek Hak Guna Usaha Jangka Waktu Hak Guna Usaha Hapusnya Hak Guna Usaha B. Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Kewenangan Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Syarat-syarat permohonan Hak Guna Usaha Tata Cara Pemberian Hak Guna UsahaPowerPoint Presentation: apakah yang di maksud dengan hak guna usaha ???PowerPoint Presentation: Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria Pasal 28 ayat menyebutkan bahwa Hak Guna Usaha adalah ” hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan”.PowerPoint Presentation: Sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960, pengertian tanah negara ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1953 tanah negara dimaknai sebagai tanah yang dikuasai penuh oleh negara. Substansi dari pengertian tanah negara ini adalah tanah-tanah memang bebas dari hak-hak yang melekat diatas tanah tersebut, apakah hak barat maupun hak adat Dengan terbitnya UUPA tahun 1960, pengertian tanah Negara ditegaskan bukan dikuasai penuh akan tetapi merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Artinya, negara di kontruksikan bukan sebagai pemilik tanah. negara sebagai organisasi kekuasaan rakyat yang bertindak selaku badan penguasa.PowerPoint Presentation: Adapun kewenangan negara organisasi kekuasaan rakyat selaku badan penguasa adalah : a. mengatur dan menyelengarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya; b. menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas ( bagian dari ) bumi, air dan ruang angkasa itu; c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai buni, air dan ruang angkasa.”PowerPoint Presentation: Setelah lahirnya UUPA itu , akhirnya Atas pemahaman konsep dan peraturan perundang-undangan tentang pengertian tanah negara dapat ditarik kesimpulan dalam tataran yuridis bahwa terdapat dua kategori tanah negara dilihat dari asal usulnya : 1. tanah negara yang berasal dari tanah yang benar-benar belum pernah ada hak atas tanah yang melekatinya atau disebut sebagai tanah negara bebas; 2. tanah negara yang berasal dari tanah-tanah yang sebelumnya ada haknya, karena sesuatu hal atau adanya perbuatan hukum tertentu menjadi tanah negara. Tanah bekas hak barat, tanah dengan hak atas tanah tertentu yang telah berakhir jangka waktunya, tanah yang dicabut haknya, tanah yang dilepaskan secara sukarela oleh pemiliknya.PowerPoint Presentation: Subjek Hak Guna UsahaPowerPoint Presentation: Suatu hak hanya dimungkinkan diperoleh apabila orang atau badan yang akan memiliki hak tersebut cakap secara hukum untuk menghaki objek yang menjadi haknya. Pengertian yang termasuk pada hak meliputi, hak dalam arti sempit yang dikorelasikan dengan kewajiban, kemerdekaan, kekuasaan dan imunitas.PowerPoint Presentation: Adapun subjek yang dapat memegang Hak Guna Usaha telah diatur dalam pasal 30 UUPA yang menjelaskan subjek hukum yang dapat menjadi pemegang hak atas tanah, yaitu : a. Warga Negara Indonesia b. Badan Hukum IndonesiaPowerPoint Presentation: Objek Hak Guna UsahaPowerPoint Presentation: Objek tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah tanah negara . Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya , tanah negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan belum atau tidak terdapat hak-hak lain di atas tanah tersebut .PowerPoint Presentation: Dalam rangka pemberian Hak Guna Usaha, tidak semua tanah dapat menjadi objek Hak Guna Usaha. Adapun tanah-tanah yang dikecualikan sebagai objek Hak Guna Usaha tersebut adalah a. tanah yang sudah merupakan perkampungan rakyat, b. tanah yang sudah diusahakan oleh rakyat secara menetap, c. tanah yang diperlukan oleh pemerintah.PowerPoint Presentation: Jangka Waktu Guna UsahaPowerPoint Presentation: Jangka waktu pemberian Hak Guna Usaha dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960. Dalam rumusan pasal tersebut disebutkan bahwa : (1) Hak Guna Usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun . (2) untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan Hak Guna Usaha untuk waktu paling lama 35 tahun . (3) atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun .PowerPoint Presentation: Hapusnya Hak Guna UsahaPowerPoint Presentation: Hapusnya Hak Guna Usaha secara jelas telah diatur di dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yang menjelaskan sebagai berikut : a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan pemberian hak atau perpanjangannya , b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir , karena pemegang hak tidak melakukan kewajiban-kewajibannya danadanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap , c. dilepaskan oleh pemegang hak secara sukarela sebelum jangka waktunya berakhir ; d. dicabut untuk kepentingan umum ; e. ditelantarkan ( objek Hak Guna Usaha tidak dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pemegang hak ); f. tanahnya musnah , misalnya akibat terjadi bencana alam ; g. pemegang hak tidak lagi memenuhi syarat dan tidak melepaskannya kepada pihak lain yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak .PowerPoint Presentation: Pemberian Hak Guna Usaha Atas TanahPowerPoint Presentation: Kewenangan Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah menyebutkan bahwa yang berwenang memberikan hak atas tanah adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang merupakan pejabat pemerintah pusatPowerPoint Presentation: Syarat-syarat permohonan Hak Guna UsahaPowerPoint Presentation: 1. untuk mengajukan permohonan Hak Guna Usaha atas tanah harus diajukan secara tertulis dan pemohon harus warga negara Indonesia. Jika badan hukum yang mengajukan perrmohonan Hak Guna Usaha, maka badan hukum tersebut merupakan badan hukum yang didirikan di Indonesia dan berdasarkan hukum Indonesia, 2. permohonan yang diajukan harus memuat keterangan yang telah di tentukan, 3. permohonan harus melampirkan hal-hal sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 tahun 1999PowerPoint Presentation: Tata Cara Pemberian Hak Guna UsahaPowerPoint Presentation: Tata cara pemberian Hak Guna Usaha secara jelas telah diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 tahun 1999. Dalam Pasal 20 ayat (1) disebutkan bahwa : ”permohonan Hak Guna Usaha diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah, dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah tanah yang bersangkutan”