Pengertian :
Pengertian Prof. Prins:
Perbuatan hukum yang bersegi satu yang di dalam lapangan pemerintahan (dalam arti sempit, bestuur) dilakukan oleh alat pemerintahan (dalam arti luas) berdasarkan kekuasaan istimewa
Van der Pot:
perbuatan hukum yang dilakukan alat-alat pemerintahan, pernyataan kehendak alat-alat pemerintahan itu dalam menyelenggarakan hal khusus, dengan maksud mengadakan perubahan dalam lapangan hubungan hukum
E.Utrecht:
Suatu perbuatan pemerintahan dalam arti luas yang khusus bagi lapangan pemerintahan dalam arti kata sempit
Slide 3:
J.B.J.M. Ten Berge:
Ketetapan adalah keputusan hukum publik yang bersift konkrit dan individual: keputusan itu berasal dari organ pemerintahan, yang didasarkan pada kewenangan hukum publik....Dibuat untuk satu atau lebih individu atau berkenaan dengan satu atau lebih perkara atau keadaan. Keputusan itu memberikan suatu kewajiban pada seseorang atau organisasi, memberikan kewenangan atau hak pada mereka
Sjachran Basah
Keputusan tertulis dari administrasi negara yang mempunyai akibat hukum, untuk menyelenggarakan pemerintahan (dalam arti kata sempit).
UNSUR-UNSUR KETETAPAN :
UNSUR-UNSUR KETETAPAN Perbuatan hukum publik bersegi satu
didasarkan pada kewenangan hukum publik/wewenang istimewa
Ditujukan untuk hal khusus atau peristiwa konkrit dan individual
Dengan maksud untuk terjadinya perubahan dalam perhubungan hukum
Slide 5:
PERBUATAN HUKUM PUBLIK BERSEGI SATU Perbuatan yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, dan bukan merupakan hasil persetujuan dua belah pihak.
DIPEROLEH DARI/ BERDASARKAN KEKUASAAN/ WEWENANG ISTIMEWA
Berdasarkan prinsip ‘legalitas’ bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan atas hukum. Hukum sebagai sumber kekuasaan pemerintah melahirkan kekuasaan/wewenang istimewa bagi pemerintah. Dalam Hukum Administrasi dikenal dengan prinsip “wet matigheid van bestuur” “rechtsmatigheid van bestuur”
DITUJUKAN UNTUK HAL KHUSUS ATAU PERISTIWA KONKRIT DAN INDIVIDUAL
Obyek yang diputuskan itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, dan individual artinya tidak ditujukan kepada umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju
TERJADINYA PERUBAHAN HUKUM
akibat-akibat hukum tertentu yang dituangkan dalam bermacam-macam ketetapan
Slide 6:
Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986:
Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
Unsur-Unsurnya:
Penetapan tertulis
Dikeluarkan oleh badan/Pejabat TUN
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bersifat konkritd individual, dan final
Menimbulkan akibat hukum
Seseorang atau badan hukum perdata
SYARAT SAHNYA KETETAPAN :
SYARAT SAHNYA KETETAPAN Syarat Materiil
Organ pemerintah yang membuat harus berwenang
Tidak boleh mengandung kekuarangan yuridis (seperti penipuan, paksaan, atau suap, kesesatan/salah kira, atau kekeliruan)
Harus berdasarkan suatu keadaan/situasi tertentu
Harus dapat dilaksanakan tanpa melanggar peraturan-peraturan lain, serta isi dan tujuan ketetapan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya
Syarat Formil
Harus memenuhi syarat yang ditentukan baik yang berkaitan dengan persiapan dibuatnya maupun cara dibuatnya
Harus diberi bentuk sesuai dengan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang manjadi dasar dikeluarkannya ketetapan itu
Syarat-syarat yang berhubungan dengan pelaksanaan ketetapan juga harus dipenuhi
Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menhyebabkan dibuarnya dan diumumkannya ketetapan itu harus diperhatikan