standard conditions (stc) presentation

Views:
 
     
 

Presentation Description

Standard Trading Conditions (STC) presentation for Indonesian Association Multimodal/Logistics providers Presentations (ILFA/ALFI)

Comments

Presentation Transcript

STANDARD TRADING CONDITIONS "Persyaratan Baku Pelayanan Jasa" (STC) : 

STANDARD TRADING CONDITIONS "Persyaratan Baku Pelayanan Jasa" (STC) Oleh : Fx.Sugiyanto. Penulis buku “HUKUM ASURANSI MARITIM” (Protection & Indemnity (P&I) Insurance) Konsultan Hukum & Asuransi Maritim Trainer Liability Insurance pada Institute Infa

PENGERTIAN UMUM STC : 

PENGERTIAN UMUM STC Standard Trading Conditions : Adalah satu ketentuan tertulis yang merujuk pada persyaratan-persyaratan dan kondisi dalam menerima muatan oleh Pengangkut, pelayaran, penerbangan dan Penyedia Jasa Logistik, Freight Forwarders, Jasa pergudangan dan PPJK. (apapun namanya) Biasanya sudah tercetak rapi dibalik dokumen pengapalan, invoice, Airwaybill, Nota pengangkutan, Penerimaan barang dan MTO’s HB/L, Resi Gudang, Surat jalan dll. STC ini biasanya merujuk pada perjanjian antara dua pihak yang menetapkan ketentuan pengangkutan dan penyimpanan barang termasuk bagaimana penanganan hingga penyerahan barangnya

STC YANG LENGKAP/SEMPURNA, WAJIB MENGATUR HAL-HAL BERIKUT : 

STC YANG LENGKAP/SEMPURNA, WAJIB MENGATUR HAL-HAL BERIKUT Penjelasan istilah-istilah yang digunakan dalam STC Apa peranan/ role anda sebagai Pengangkut/ Forwarder/ LSP/ Penyedia Pergudangan dll (“PERUSAHAAN”) Klaim apabila ditujukan terhadap pihak-pihak antara lain diri sendiri/staff atau pekerja dll. Pengangkut/Peranan Forwarder sebagai Principal/Agen Jasa-jasa anda lainnya yang tersedia selain jasa utama selaku Pengangkut / Forwarder/LSP/Terminal operator, Jasa pergudangan dll. Jasa-jasa spesifik yang memerlukan persiapan-persiapan/penanganan khusus

Slide 4: 

Tanggung jawab Penyedia jasa Logistik/Perusahaan secara umum Tanggung jawab Pelanggan secara umum Tanggung jawab Pelanggan tentang kemasan dan barang yang menggunakan petikemas Penawaran harga dan Penagihan (Invoice) Penyediaan jasa Tunai (Cash on Delivery) Masalah-masalah Perobahan/kegagalan dalam pengambilan barang (failure to take delivery) Barang berbahaya Dangerous goods Masalah Asuransi Pemberitahuan klaim (notification of claim) dan daluwarsanya. Pembatasan tanggung jawab (Limitation of Liability)

Slide 5: 

Ganti rugi dari Pelanggan Apa saja yang menyebabkan timbulnya klaim dan Counter claim Hak-penahanan/retensi atau lien muatan Ketentuan Daluwarsa Kebiasaan pembiayaan yang diterima dari pihak ketiga Pilihan Hukum yang berlaku dan jurisdiksi

STC GAFEKSI/INFA1 JANUARY 2010 : 

STC GAFEKSI/INFA1 JANUARY 2010 Luas cakupan STC “Gabungan Forwarders, Penyedia Jasa Logistik & Ekspedisi Seluruh Indonesia” (GAFEKSI/INFA ) 2010, adalah segala kegiatan Freight forwarders (FF) dalam arti luas, termasuk kegiatan jasa Logistics Service Providers (LSP) sesuai dengan amanat MUNAS IV pd 2 -3 Maret 2009; Beberapa amandemen atau penyempurnaan didalam STC 2010 khusus Tentang Tanggung jawab (liability) MTO/LSP telah mengakomodasi Hasil Keputusan rapat pleno DPP GAFEKSI/INFA tanggal 20 Nov 2009.

Slide 7: 

Definisi Dangerous goods. lebih simpel “Terdiri satu paragraf tapi sudah mencakup bahaya dalam arti luas yaitu barang yang membahayakan muatan lain, karena bentuk, sifat bawaan, kontaminasi dan yang mudah atau dapat meledak, terbakar dst.” Liability : “mata uang rupiah Rp. 10,000.00/ kg, dengan batasan maksimum Rp. 50,000,000.00 per transaksi “ klaim, mana yang lebih sedikit.

DEFINISI “PERSYARATAN BAKU PELAYANAN JASA” (STC) FIATA“STC NATIONAL” : 

DEFINISI “PERSYARATAN BAKU PELAYANAN JASA” (STC) FIATA“STC NATIONAL” Ms Kay Pysden and Mr. Colin Beaumont (Honorary Member of FIATA), April, 2008 National Standard Trading Conditions (STC): 1. Sebagai perjanjian kontrak baku antara LSP/FF/Penyedia jasa pergudangan/Terminal dengan pelanggan 2. Memegang peranan penting dan sangat berarti bagi penyedia jasa transportasi/logistik dalam menjelaskan peranan dan tanggung jawab para pihak yang berkepentingan didalam perjanjian.

Slide 9: 

STC harus memberikan rasa keadilan atau minimal memberikan nilai yang wajar, semestinya wajib mendapatkan pengesyahan dari Otoritas/ Pemerintah terkait supaya diakui di Pengadilan di Negara dimana jurisdiksi dalam STC dipilih. Apabila sudah menjadi syah/legal di tingkat Nasional dan sudah mendapatkan pengakuan di Pengadilan, maka tidak ada alasan lagi bagi Penyedia jasa Transportasi/logistik untuk tidak tunduk pada ketentuan STC. Semua anggauta asosiasi maupun bukan anggauta yang menggunakan STC wajib tunduk pada STC

Slide 10: 

Escape Clause, Bilamana FF/MTO/LSP menilai bahwa STC Nasional terlalu berat atau sebaliknya terlalu ringan !! FF/MTO/LSP dapat memperkecil/memperluas bahkan dapat menghindarkannya tetapi harus dengan kontrak perjanjian khusus yang disepakati bersama dengan pelanggannya. Adalah normal dan masuk akal FF/LSP/MTO menegaskan dalam kontrak perjanjian “tertulis” dengan pelanggan persyaratan yang akan dijadikan sebagai “Pedoman Utama” dalam kontraknya dalam usaha untuk menekan biaya dengan efisien dan efektif.

Slide 11: 

Kebebasan berkontrak : “Negosiasi dan/kompromi didalam ikatan perjanjian dengan pelanggan adalah hal biasa dan normal, akan tetapi perlu proses yang lama, sehingga apabila kontrak utama dengan pelanggan belum siap, maka sebelum berlaku, akan merujuk STC sebagai dasar kerjanya, sampai terjadi kata sepakat dengan pelanggannya.”

FAKTA HUKUM : 

FAKTA HUKUM Bahwa kecuali angkutan udara, Indonesia tidak/belum pernah meratifisir Konvensi-konvensi Internasional yang berkaitan dengan Pengangkutan, khusus nya darat/Kereta Api maupun Angkutan laut, apalagi Pergudangan dan terminal.. Ratifikasi yang pernah dilakukan oleh Pemerintah R.I. dibidang Pengangkutan : Undang-undang Republik Indonesianomor 2 tahun 1976 tentang : “Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi the Hague 1970, dan Konvensi Montreal 1971” Undang-undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 159,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1687);

Slide 13: 

Dibidang Pengangkutan Laut, The Hague, The Hague-Visby dan Hamburg Rules, Tidak ada/belum pernah, tapi inti/prissip dasar telah dianut dalam KUHD. Dibidang Multi Moda ?? Konvensi UN tentang Multimodal Operation di Geneva tahun 1980 ?? KUHD pasal 506, pada Buku II Bab ke V tentang “Pengangkutan barang” mengatur tentang isi dan persyaratan pengangkutan, akan tetapi hanya untuk pengangkutan laut, yang disebut sebagai “Konosemen” dapat diartikan sebagai STC. Pengangkutan jalan raya Konvensi CMR 1956, kereta api CIM/COTIF?? Bahkan kita tidak kenal

Slide 14: 

Bahwa STC Edisi Pertama GAFEKSI/INFA yang diluncurkan pada tanggal 1st June 1986. adalah STC untuk FF/MTO pertama yang mengacu pada Standard FIATA, cukup berat bagi anggauta GAFEKSI/INFA pada umumnya. Max. liability SDR.2/kg or SDR666/pkg Bahwa GAFEKSI/INFA mengikat perjanjian dengan Asuransi Nasional Jasa Indonesia untuk penutupan liability anggautanya, sehingga setiap penggunaan STC standard FIATA edisi 1986 untuk anggauta GAFEKSI dikenakan deposit wajib minimum US$. 500,00 per anggauta, ditambah premi untuk setiap penggunaan STC. US$.0,25 per freight ton/CBM mana yang lebih besar.

KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL BIDANG TRANSPORTASI : 

KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL BIDANG TRANSPORTASI

PERBANDINGAN DENGAN STC ASOSIASI BIDANG TRASPORT DENGAN NEGARA TETANGGA : 

PERBANDINGAN DENGAN STC ASOSIASI BIDANG TRASPORT DENGAN NEGARA TETANGGA Catatan : Masing-masing negara mengatur ketentuan STC melalui kesepakatan Asosiasi/Federasi FF Tiap negara menggunakan nilai mata uang negaranya Untuk melindungi kepentingan Nasional/anggautanya, semua Asosiasi/Federasi dari negara-negara tetangga menerapkan standar liability lebih rendah dari standar Konvensi-2 Internasional dibidang transportasi yang ada.

KAPAN PENERAPAN LIABILITY STC UNTUK FF/MTO/LSP ?? : 

KAPAN PENERAPAN LIABILITY STC UNTUK FF/MTO/LSP ?? Bilamana tempat/lokasi kejadian hilang/rusaknya barang tidak dapat ditentukan/dilokalisir Bilamana kejadian hilang/rusaknya barang dapat dilokalisir/ diketahui, akan tetapi tidak ada aturan/ perjanjian yang mengatur tentang tanggung jawab pengangkut aktual unimoda. Bilamana tidak ada Ketentuan bersifat Mandatory /Peraturan Nasional yang mengatur tentang liability Bilamana dokumen STC tersebut diterbitkan oleh Penyedia Jasa Transportasi khusunya selaku Principal.

Slide 18: 

1.1.3. overturning or derailment of land conveyance

BILAMANA HILANG/RUSAKNYA BARANG/MUATAN DAPAT DILOKALISIR? : 

BILAMANA HILANG/RUSAKNYA BARANG/MUATAN DAPAT DILOKALISIR? Tanggung jawab/liability ditentukan sesuai dengan STC unimoda dari pengangkut aktual. Dasar tanggung jawab atas dasar ketentuan Konvensi Internasional dari moda yang bersangkutan Berdasar ketentuan Hukum Nasional yang mengatur tanggung jawab unimoda yang bersangkutan Bagaimana kalau sub kontraktor tidak ada STC ? Sebagai penyedia jasa harus hati-hati dan usahakan membuat surat perjanjian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak

ASURANSI TANGGUNG GUGAT (LIABILITY INSURANCE) : 

ASURANSI TANGGUNG GUGAT (LIABILITY INSURANCE) STC INFA 2010 yang berlaku untuk anggota GAFEKSI/INFA akan segera diminta- kan pengesahan pemakaiannya dan didaftarkan pada otoritas terkait. Konsultasikan dengan Perusahaan Asuransi untuk penutupan Asuransi Tanggung Gugat/liability Insurance, Cukup sederhana tunjukkan STC yang akan diterapkan dalam bisnis anda. Alternatifnya, secara kolektif, GAFEKSI/INFA negosiasi lagi dengan Asuransi, untuk kepentingan anggaota sesuai dengan STC baru, dapat menekan premi lebih baik.

BAGAIMANA BILAMANA TIDAK ADA STC ??? : 

Pasal 1365 KUHPdt. Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Pasal 1366 KUHPdt. Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya **ARTINYA ?? TIDAK ADA BATASAN MAKSIMUM ???? DAN……TIDAK ADA BATASAN SALAH/LALAI/ALPA !! SEHINGGA ??? Tanggung jawab anda akan menjadi Full/penuh BAGAIMANA BILAMANA TIDAK ADA STC ???

TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP KARGO : 

UMUM/GENERAL : Pasal 468 KUHD: Ketentuan umum wajib ganti rugi atas segala kerugian karena tidak dapat diserahkan seluruh/ sebagian barang karena hilang/rusak oleh sebab-2: Perbuatan diri sendiri/pekerjanya/sub kontraktor Akibat dari alat peralatan/benda yang digunakan PENGECUALIAN: Malapetaka/force majeure Cacad bawaan dari barangnya sendiri Kesalahan pengirim TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP KARGO

BATASAN UMUM TANGGUNG JAWAB KERUGIAN TERHADAP MUATAN : 

Pasal 470 KUHD : Janji untuk tidak bertanggung jawab atas barang adalah batal/dilarang oleh undang-undang Boleh melakukan batasan, asal tidak kurang dari Rp.600,00 per potong PENGECUALIAN: Sengaja keliru memberitahu sifat dan harga barang Apabila telah ada deklarasi Ad Valorem cargo Artinya?: Perlindungan terhadap konsumen terlalu kecil ?? Tidak wajar. Kerugian ?? Bagaimana Market/effek komersiil ?? Tak seorangpun bersedia tunduk pada aturan Hukum positip, dengan memasukkan Paramount Cluse di dalam STC masing-masing BATASAN UMUM TANGGUNG JAWAB KERUGIAN TERHADAP MUATAN

Main types of P&I claims : 

Main types of P&I claims

KESIMPULAN : 

KESIMPULAN Pelajari STC dengan saksama, dan khusus liability, beritahukan/jelaskan kepada pelanggan, bahwa tanggung jawab anda selaku pengangkut/FF/MTO/LSP terbatas pada ketentuan STC. Sarankan pelanggan anda untuk mengasuransikan barangnya dengan Marine Cargo Insurance. Pelajari STC/liability sub kontraktor anda. Dalam hal kontraktor anda/asosiasi mereka tidak ada STC, pelajari Ketentuan mandatory Negara dimana sub kontraktor anda berada/buat perjanjian tertulis dan masukkan batasan liability/ tanggung jawab mereka. Jangan lupa tutup bisnis anda dengan Freight Forwarders Liability Insurance

KESIMPULAN AKHIR : 

KESIMPULAN AKHIR Apabila sudah tepat dan benar bahwa STC digunakan dalam bisnis anda, maka para pihak semestinya/wajib mengerti dengan benar dan tepat dan patuh atas hak-hak dan kewajibannya, sehingga tidak akan timbul perselisihan/ disputes, khususnya hal yang menyangkut siapa yang bertanggung jawab (liable) apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan !! Maka… Kewajiban andalah untuk menjelaskan kepada Pelanggan !!!!

SELALU/JANGAN LUPA ANJURKAN !! : 

SELALU/JANGAN LUPA ANJURKAN !! Pelanggan anda untuk tidak lupa menutup asuransi kargonya selama dalam transit, dengan marine cargo insurance. Advantages: Selaku Penyedia jasa tanggung jawab atas muatan/barang terbatas Tidak harus terjadi dispute tentang batasan tanggung jawab langsung dengan pelanggan Karena telah terproteksi penuh, pelanggan anda akan memperoleh ketenangan (peace of mind) Kalau toch harus negosiasi, berhadapan/deal dengan Underwriter, mereka telah sepenuhnya tahu aturan tanggung jawab pengangkut dan STC, yang ganti ruginya terbatas pada trading legal liability.

TERIMA KASIHFx.Sugiyanto : 

TERIMA KASIHFx.Sugiyanto Email : sugiyanto.fx@cbn.net.id fx.sugiyanto@yahoo.com Mobile : + 21 816870719

Curriculum vitae : 

Curriculum vitae Name : Fx.Sugiyanto Email Address : sugiyanto.fx@cbn.net.id Telephone/fax : (021) 8463361 mobile: 0816870719 Education : Faculty of Law, Gajah Mada University, Yogyakarta, 1966-1973 Training Course : 1. MM from IIAP Paris, France. 1977-1978 2. Cambridge Institute/LONDON, 1991 Chartering and Practical Approach course 3. Job Training, at W.B.C. Oslo,Norway, in Chartering Business, 1991 4. TOT on Multimodal Transport, UNESCAP, Bangkok, Thailand 2009 Work Experience : 1. 1978-1981 – PT. Indrapura Insurance. 2. 1981-1994- PT. Pelayaran Samudera Trikora Lloyd 3. 1994-2008 – P&I Club Correspondents Currently : I. Instructur/Trainer for Gaveksi/INFA Institute, Certified by UNESCAP and FIATA II.-Senior Partner at Lawfirm Tekky Toreh & Partners. III. Author of book published by Salemba Humanika Publisher “HUKUM ASURANSI MARITIM” (Protection & Indemnity Insurance)