logging in or signing up bank dan lembaga keuangan fitriadermawati Download Post to : URL : Related Presentations : Share Add to Flag Embed Email Send to Blogs and Networks Add to Channel Uploaded from authorPOINT lite Insert YouTube videos in PowerPont slides with aS Desktop Copy embed code: (To copy code, click on the text box) Embed: URL: Thumbnail: WordPress Embed Customize Embed The presentation is successfully added In Your Favorites. Views: 1637 Category: Education License: All Rights Reserved Like it (7) Dislike it (0) Added: December 04, 2010 This Presentation is Public Favorites: 1 Presentation Description No description available. Comments Posting comment... Premium member Presentation Transcript Slide 1: BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA Slide 2: BAGIAN 1. LEMBAGA KEUANGAN DAN OTORITAS MONETER BAB I LEMBAGA KEUANGAN I. Pendahuluan Sebelum pasar barang dan jasa modern seperti sekarang terbentuk, kegiatan transaksi barang dan jasa dilaksanakan dengan cara barter. Jumlah pelaku ekonomi pada saat itu masih relatif sedikit, jumlah kebutuhan barang dan jasa masih relatif sedikit, jenis dan variasi barang dan jasa yang dibutuhkan juga masih relatif sedikit. Semakin lama perkembangan jumlah kebutuhan barang dan jasa semakin bervariasi dan transaksi perekonomian tidak sederhana lagi. Transaksi barang dan jasa modern ditandai dengan adanya perantara dalam kegiatannya. Yang dimaksud perantara adalah bank dan lembaga keuangan lainnya. Awal kegiatan ekonomi modern juga ditandai dengan adanya penggunaan uang. Slide 3: II. Sejarah Perkembangan Perbankan Praktik perbankan sebenarnya sudah ada sejak zaman Babilonia, Yunani dan Romawi (+ 200SM). Pada awalnya terbatas pada tukar menukar uang yang lama-lama berkembang menjadi usaha menerima tabungan, menitipkan ataupun meminjamkan uang dengan memungut bunga pinjaman. + 500SM praktik perbankan Yunani mulai berkembang. Pada era ini muncul praktik-praktik bank swasta. Pada zaman Romawi, praktik perbankan meliputi : praktik tukar menukar uang, menerima deposito, memberi kredit, dan melakukan transfer dana. Ini menunjukkan perkembangan praktik-praktik perbankan. Era perbankan modern dimulai abad ke-16 di Inggris, Belanda dan Belgia. Pada awal era perbankan modern, pengaturan kredit dibagi jadi 3 yaitu pinjaman penjualan, wesel dan pinjaman laut. Perkembangan perbankan menunjukkan dinamika kehidupan ekonomi. Slide 4: III. Bentuk Lembaga Keuangan Dibagi 2 : Bank Bukan bank seperti asuransi, pegadaian, dana pensiun, pasar modal dan lain-lain. Slide 5: IV. Fungsi Uang Uang adalah sesuatu yang secara umum diterima sebagai alat pembayaran untuk pembelian barang dan jasa, pembayaran utang, pajak, dan lainnya. Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam definisi tersebut. Pertama, uang harus diterima secara umum, Kedua, dapat digunakan sebagai alat pertukaran barang dan jasa. Selain itu, uang dapat juga dipandang sebagai kekayaan yang dimiliki seseorang yang dapat digunakan untuk membayar sejumlah tertentu utang dengan kepastian dan tanpa penundaan. Syarat Uang Uang harus dapat diterima secara umum. Bila uang tidak terima dan diketahui secara umum mustahil untuk menggunakannya sebagai alat pertukaran. Uang harus memiliki nilai yang stabil. Bila uang tidak memiliki nilai yang stabil, orang tidak akan menaruh kepercayaan. Sebagai akibat fungsi uang juga tidak akan berjalan. Akan tetapi, dalam kenyataan nilai uang selalu mengalami perubahan. Meskipun demikian perlu dijaga agar perubahan tersebut tidak besar. Jumlah yang beredar harus mencukupi kebutuhan. Kekurangan suplai uang akan membahayakan kegiatan perekonomian. Oleh karena itu, otoritas moneter perlu memantau perkembangan perekonomian sehingga elastisitas ketersediaan dana tetap terjaga. Uang harus mudah dibawa untuk urusan setiap hari dan justru tidak menjadi hambatan untuk melaksanakan transaksi. Dalam proses transaksi bisnis, uang akan berpindah-pindah tangan. Meskipun uang tersebut berpindah tangan, harus dijamin harga nilai fisiknya mampu bertahan. Slide 6: Peran Uang a. Alat tukar-menukar Uang bermanfaat sebagai alat tukar-menukar sehingga uang tersebut sebagai alat yang secara tidak langsung mempertemukan antara penjual dan pembeli. b. Alat pengukur nilai Uang digunakan sebagai alat yang dapat menunjukkan nilai barang dan jasa yang diperjualbelikan, besarnya kekayaan seseorang. c. Standar pembayaran masa depan d. Alat penimbun kekayaan atau daya beli Uang berfungsi sebagai standar pembayaran masa depan atau untuk pencicilan utang atau pembayaran. Orang mempercayai uang sebagai salah satu alat penimbun kekayaan karena keyakinan bahwa bila uang digunakan masa kini akan miliki nilai masa kini dan bila digunakan masa depan akan memiliki nilai masa depan. Slide 7: V. Fungsi Bank a. Agent of trust b. Agent of development c. Agent of services Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut, dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi-distribusi-konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat. Di samping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat berupa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan. Slide 8: VI. Lembaga Keuangan Sebagai Lembaga Perantara Bank dan lembaga keuangan bukan bank merupakan lembaga perantara keuangan (financial intermediaries) sebagai perantara pendukung yang amat vital untuk menunjang kelancaran perekonomian. Slide 9: VII. Peran Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank a. Pengalihan asset (asset transmutation) Bank dan lembaga keuangan bukan bank akan memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dalam jangka tertentu yang telah disepakati. Sumber dana pinjaman tersebut diperoleh dari pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank dan lembaga keuangan bukan bank telah berperan sebagai pengalih aset yang likuid dari unit surplus (lenders) kepada unit defisit (borrowers). b. Transaksi (transaction) Bank dan lembaga keuangan bukan bank memberikan sebagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang dan jasa. Produk-produk yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan bukan bank (giro, tabungan, deposito, saham dan sebagainya) merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran. c. Likuiditas (liquidity) Lembaga keuangan memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas. Di sisi lain, lembaga keuangan juga akan dapat memberikan fasilitas tambahan likuiditas kepada pihak-pihak yang mengalami kekurangan likuiditas. d. Efisiensi (efficiency) Memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (assymetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peranan lembaga perantara keuangan yang menjadi penting memecahkan masalah insentif ini. Indonesia dengan pasar yang belum efisien, atau adanya informasi yang tidak sempurna, menyebabkan ekonomi biaya tinggi akan menyebabkan Indonesia tidak dapat bersaing di pasar global. Terlihat disini lembaga perantara keuangan mempunyai peranan untuk menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna. Slide 10: BAB II OTORITAS MONETER I. Otoritas Moneter di Indonesia Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Undang-undang ini bertujuan agar otoritas moneter dapat menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efisien melalui sistem keuangan yang sehat, transparan, percaya, dan dapat dipertanggungjawabkan yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar, tepat, dan aman, serta pengaturan dan pengawasan bank yang memenuhi prinsip kehati-hatian. Undang-undang tentang Bank Sentral yang baru pada dasarnya memberikan kewenangan yang besar pada Bank Indonesia untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter di Indonesia. Dengan kata lain, Bank Indonesia ditempatkan sebagai otoritas moneter Indonesia, sedangkan lembaga dewan moneter ditiadakan. Meskipun otoritas moneter tidak terletak lagi pada pemerintah, pemerintah tetap mempunyai akses tertentu dalam mempengaruhi kebijakan moneter. Pada tahun 2004,setelah menyadari beberapa kelemahan yang terdapat dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1999, dilahirkanlah Undang-undang No. 3 tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 1999. Undang-undang yang baru ini bukan menggantikan Undang-undang yang sebelumnya, tapi merevisi beberapa pasal serta menambah beberapa pasal baru. Slide 11: II. Status dan Modal Bank Indonesia Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga Negara Independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Bank Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan dapat mempunyai kantor-kantor di dalam dan di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dan harus ditambah sehingga menjadi paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter, yang dananya berasal dari dana cadangan umum atau dari hasil revaluasi aset. Tata cara penambahan modal dari cadangan umum atau dari hasil revaluasi aset ditetapkan dengan peraturan Dewan Gubernur. Yang dimaksud dengan cadangan umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang digunakan untuk menghadapi resiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Dewan Gubernur merupakan pemimpin Bank Indonesia. Slide 12: III. Tujuan dan Tugas Bank Indonesia Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Secara lebih rinci tugas tersebut dijabarkan menjadi sebagai berikut : Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur dan mengawasi bank Di samping tugas-tugas tersebut, Bank Indonesia juga mempunyai tanggung jawab dan kegiatan selain dalam kaitannya dengan pemerintah, hubungan internasional, akuntabilitas, dan anggaran. Slide 13: Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada : Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing Penetapan tingkat diskonto Penetapan cadangan wajib minimum Pengaturan kredit atau pembiayaan Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan. Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan. Mengelola cadangan devisa. Dalam pengelolaan cadangan devisa Bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa dan dapat menerima pinjaman luar negeri. Menyelenggarakan survey secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro atau mikro untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Pelaksanaan survei dilakukan oleh pihak lain berdasarkan penugasan dari Bank Indonesia. Slide 14: Tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. Mewajibkan penyelenggara sistem pembayaran untuk menyampakan laporan tentang kegiatannya. Menetapkan penggunaan alat pembayaran. Mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah Sebagai satu-satunya lembaga yang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran. Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, termasuk memberikan dan mencabut izin usaha bank, memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu. Slide 15: Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung. Pelaksanaan pengawasan dilakukan antara lain dengan cara : Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Menugasi pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan. Melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku dalam hal keadaan suatu bank menurut penilaian Bank Indonesia membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan sistem perbankan atau terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang. Mengatur dan mengembangkan sistem informasi antarbank. Sistem informasi dapat dilakukan sendiri oleh Bank Indonesia dan atau oleh pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Slide 16: Hubungan dengan Pemerintah dan Internasional Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah dengan memberikan bunga atas saldo kas pemerintah sesuai peraturan perundangan. Bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap luar negeri. Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang termasuk kewenangan Bank Indonesia. Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangan Bank Indonesia. Dalam hal pemerintah akan menerbitkan surat-surat hutang Negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia. Sebelum menerbitkan surat utang Negara, pemerintah wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah Dalam kaitannya dengan hubungan internasional, Bank Indonesia mempunyai tanggung jawab dan kegiatan seperti diuraikan berikut ini. Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral lainnya, organisasi, dan lembaga internasional. Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota lembaga internasional dan atau lembaga multilateral adalah Negara, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota. Slide 17: Akuntabilitas Anggaran Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tahunan secara tertulis kepada DPR dan pemerintah pada setiap awal tahun anggaran yang memuat : Pelaksanaan tugas dan wewenangnya pada tahun sebelumnya Rencana kebijakan, penetapan, sasaran, dan langkah-langkah pelaksanaan tugas dan wewenangnya untuk tahun yang akan datang dengan memerhatikan perkembangan laju inflasi serta kondisi ekonomi dan keuangan. Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan triwulanan secara tertulis tentang pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPR dan pemerintah. Laporan tahunan dan triwulanan tersebut dievaluasi oleh DPR dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Gubernur dan Bank Indonesia. Laporan tahunan dan triwulanan tersebut juga disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa dengan mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara. Apabila DPR memerlukan penjelasan, Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi penjelasan secara lisan dan atau tertulis. Setiap awal tahun anggaran, Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa yang memuat: Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya. Rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran moneter untuk tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan sasaran laju inflasi serta perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan Untuk membantu DPR melaksanakan pengawasan bidang tertentu terhadap BI, dibentuk Badan Supervisi yang berkedudukan di Jakarta dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI. Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Bank Indonesia atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat apabila diperlukan. Tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun kalender. Slide 18: Selambat-lambatnya 30 hari sebelum dimulai tahun anggaran, Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan BI yang meliputi anggaran untuk kegiatan operasional dan anggaran untuk kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan. Anggaran kegiatan operasional tersebut dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan disampaikan kepada DPR (kelengkapan DPR yang membidangi) untuk mendapatkan persetujuan. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun anggaran, Bank Indonesia telah menyelesaikan penyusunan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan tersebut selesai disusun, Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dimulai pemeriksaan. Bank Indonesia wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia kepada publik melalui media massa. Surplus dari hasil kegiatan Bank Indonesia akan dibagi sebagai berikut : 30% untuk cadangan tujuan (namun selama penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebelum berakhir cadangan tujuan ditetapkan hanya 10%). Sisanya dipupuk sebagai cadangan umum sehingga jumlah modal dan cadangan umum mencapi 10% dari seluruh kewajiban moneternya. Jika masih ada sisa surplus, sisa itu diserahkan kepada pemerintah. Apabila terjadi risiko pelaksanaan tugas dan wewenang BI yang mengakibatkan modal kurang dari Rp. 2 triliun rupiah, sebagian atau seluruh surplus tahun berjalan dialokasikan untuk cadangan umum guna menutup risiko tersebut. Jika masih kurang, pemerintah wajib menutup kekurangan tersebut setelah mendapat persetujuan DPR. Sepanjang belum diubah melalui peraturan perundangan, surplus BI tidak dikenakan pajak. Bank Indonesia menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Bank Indonesia hanya dapat melakukan penyertaan modal pada badan hukum atau badan lainnya yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dana untuk penyertaan ini hanya dapat diambil dari dana cadangan tujuan. You do not have the permission to view this presentation. In order to view it, please contact the author of the presentation.
bank dan lembaga keuangan fitriadermawati Download Post to : URL : Related Presentations : Share Add to Flag Embed Email Send to Blogs and Networks Add to Channel Uploaded from authorPOINT lite Insert YouTube videos in PowerPont slides with aS Desktop Copy embed code: (To copy code, click on the text box) Embed: URL: Thumbnail: WordPress Embed Customize Embed The presentation is successfully added In Your Favorites. Views: 1637 Category: Education License: All Rights Reserved Like it (7) Dislike it (0) Added: December 04, 2010 This Presentation is Public Favorites: 1 Presentation Description No description available. Comments Posting comment... Premium member Presentation Transcript Slide 1: BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA Slide 2: BAGIAN 1. LEMBAGA KEUANGAN DAN OTORITAS MONETER BAB I LEMBAGA KEUANGAN I. Pendahuluan Sebelum pasar barang dan jasa modern seperti sekarang terbentuk, kegiatan transaksi barang dan jasa dilaksanakan dengan cara barter. Jumlah pelaku ekonomi pada saat itu masih relatif sedikit, jumlah kebutuhan barang dan jasa masih relatif sedikit, jenis dan variasi barang dan jasa yang dibutuhkan juga masih relatif sedikit. Semakin lama perkembangan jumlah kebutuhan barang dan jasa semakin bervariasi dan transaksi perekonomian tidak sederhana lagi. Transaksi barang dan jasa modern ditandai dengan adanya perantara dalam kegiatannya. Yang dimaksud perantara adalah bank dan lembaga keuangan lainnya. Awal kegiatan ekonomi modern juga ditandai dengan adanya penggunaan uang. Slide 3: II. Sejarah Perkembangan Perbankan Praktik perbankan sebenarnya sudah ada sejak zaman Babilonia, Yunani dan Romawi (+ 200SM). Pada awalnya terbatas pada tukar menukar uang yang lama-lama berkembang menjadi usaha menerima tabungan, menitipkan ataupun meminjamkan uang dengan memungut bunga pinjaman. + 500SM praktik perbankan Yunani mulai berkembang. Pada era ini muncul praktik-praktik bank swasta. Pada zaman Romawi, praktik perbankan meliputi : praktik tukar menukar uang, menerima deposito, memberi kredit, dan melakukan transfer dana. Ini menunjukkan perkembangan praktik-praktik perbankan. Era perbankan modern dimulai abad ke-16 di Inggris, Belanda dan Belgia. Pada awal era perbankan modern, pengaturan kredit dibagi jadi 3 yaitu pinjaman penjualan, wesel dan pinjaman laut. Perkembangan perbankan menunjukkan dinamika kehidupan ekonomi. Slide 4: III. Bentuk Lembaga Keuangan Dibagi 2 : Bank Bukan bank seperti asuransi, pegadaian, dana pensiun, pasar modal dan lain-lain. Slide 5: IV. Fungsi Uang Uang adalah sesuatu yang secara umum diterima sebagai alat pembayaran untuk pembelian barang dan jasa, pembayaran utang, pajak, dan lainnya. Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam definisi tersebut. Pertama, uang harus diterima secara umum, Kedua, dapat digunakan sebagai alat pertukaran barang dan jasa. Selain itu, uang dapat juga dipandang sebagai kekayaan yang dimiliki seseorang yang dapat digunakan untuk membayar sejumlah tertentu utang dengan kepastian dan tanpa penundaan. Syarat Uang Uang harus dapat diterima secara umum. Bila uang tidak terima dan diketahui secara umum mustahil untuk menggunakannya sebagai alat pertukaran. Uang harus memiliki nilai yang stabil. Bila uang tidak memiliki nilai yang stabil, orang tidak akan menaruh kepercayaan. Sebagai akibat fungsi uang juga tidak akan berjalan. Akan tetapi, dalam kenyataan nilai uang selalu mengalami perubahan. Meskipun demikian perlu dijaga agar perubahan tersebut tidak besar. Jumlah yang beredar harus mencukupi kebutuhan. Kekurangan suplai uang akan membahayakan kegiatan perekonomian. Oleh karena itu, otoritas moneter perlu memantau perkembangan perekonomian sehingga elastisitas ketersediaan dana tetap terjaga. Uang harus mudah dibawa untuk urusan setiap hari dan justru tidak menjadi hambatan untuk melaksanakan transaksi. Dalam proses transaksi bisnis, uang akan berpindah-pindah tangan. Meskipun uang tersebut berpindah tangan, harus dijamin harga nilai fisiknya mampu bertahan. Slide 6: Peran Uang a. Alat tukar-menukar Uang bermanfaat sebagai alat tukar-menukar sehingga uang tersebut sebagai alat yang secara tidak langsung mempertemukan antara penjual dan pembeli. b. Alat pengukur nilai Uang digunakan sebagai alat yang dapat menunjukkan nilai barang dan jasa yang diperjualbelikan, besarnya kekayaan seseorang. c. Standar pembayaran masa depan d. Alat penimbun kekayaan atau daya beli Uang berfungsi sebagai standar pembayaran masa depan atau untuk pencicilan utang atau pembayaran. Orang mempercayai uang sebagai salah satu alat penimbun kekayaan karena keyakinan bahwa bila uang digunakan masa kini akan miliki nilai masa kini dan bila digunakan masa depan akan memiliki nilai masa depan. Slide 7: V. Fungsi Bank a. Agent of trust b. Agent of development c. Agent of services Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut, dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi-distribusi-konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat. Di samping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat berupa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan. Slide 8: VI. Lembaga Keuangan Sebagai Lembaga Perantara Bank dan lembaga keuangan bukan bank merupakan lembaga perantara keuangan (financial intermediaries) sebagai perantara pendukung yang amat vital untuk menunjang kelancaran perekonomian. Slide 9: VII. Peran Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank a. Pengalihan asset (asset transmutation) Bank dan lembaga keuangan bukan bank akan memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dalam jangka tertentu yang telah disepakati. Sumber dana pinjaman tersebut diperoleh dari pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank dan lembaga keuangan bukan bank telah berperan sebagai pengalih aset yang likuid dari unit surplus (lenders) kepada unit defisit (borrowers). b. Transaksi (transaction) Bank dan lembaga keuangan bukan bank memberikan sebagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang dan jasa. Produk-produk yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan bukan bank (giro, tabungan, deposito, saham dan sebagainya) merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran. c. Likuiditas (liquidity) Lembaga keuangan memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas. Di sisi lain, lembaga keuangan juga akan dapat memberikan fasilitas tambahan likuiditas kepada pihak-pihak yang mengalami kekurangan likuiditas. d. Efisiensi (efficiency) Memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (assymetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peranan lembaga perantara keuangan yang menjadi penting memecahkan masalah insentif ini. Indonesia dengan pasar yang belum efisien, atau adanya informasi yang tidak sempurna, menyebabkan ekonomi biaya tinggi akan menyebabkan Indonesia tidak dapat bersaing di pasar global. Terlihat disini lembaga perantara keuangan mempunyai peranan untuk menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna. Slide 10: BAB II OTORITAS MONETER I. Otoritas Moneter di Indonesia Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Undang-undang ini bertujuan agar otoritas moneter dapat menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efisien melalui sistem keuangan yang sehat, transparan, percaya, dan dapat dipertanggungjawabkan yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar, tepat, dan aman, serta pengaturan dan pengawasan bank yang memenuhi prinsip kehati-hatian. Undang-undang tentang Bank Sentral yang baru pada dasarnya memberikan kewenangan yang besar pada Bank Indonesia untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter di Indonesia. Dengan kata lain, Bank Indonesia ditempatkan sebagai otoritas moneter Indonesia, sedangkan lembaga dewan moneter ditiadakan. Meskipun otoritas moneter tidak terletak lagi pada pemerintah, pemerintah tetap mempunyai akses tertentu dalam mempengaruhi kebijakan moneter. Pada tahun 2004,setelah menyadari beberapa kelemahan yang terdapat dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1999, dilahirkanlah Undang-undang No. 3 tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 1999. Undang-undang yang baru ini bukan menggantikan Undang-undang yang sebelumnya, tapi merevisi beberapa pasal serta menambah beberapa pasal baru. Slide 11: II. Status dan Modal Bank Indonesia Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga Negara Independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Bank Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan dapat mempunyai kantor-kantor di dalam dan di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dan harus ditambah sehingga menjadi paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter, yang dananya berasal dari dana cadangan umum atau dari hasil revaluasi aset. Tata cara penambahan modal dari cadangan umum atau dari hasil revaluasi aset ditetapkan dengan peraturan Dewan Gubernur. Yang dimaksud dengan cadangan umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang digunakan untuk menghadapi resiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Dewan Gubernur merupakan pemimpin Bank Indonesia. Slide 12: III. Tujuan dan Tugas Bank Indonesia Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Secara lebih rinci tugas tersebut dijabarkan menjadi sebagai berikut : Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur dan mengawasi bank Di samping tugas-tugas tersebut, Bank Indonesia juga mempunyai tanggung jawab dan kegiatan selain dalam kaitannya dengan pemerintah, hubungan internasional, akuntabilitas, dan anggaran. Slide 13: Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada : Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing Penetapan tingkat diskonto Penetapan cadangan wajib minimum Pengaturan kredit atau pembiayaan Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan. Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan. Mengelola cadangan devisa. Dalam pengelolaan cadangan devisa Bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa dan dapat menerima pinjaman luar negeri. Menyelenggarakan survey secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro atau mikro untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Pelaksanaan survei dilakukan oleh pihak lain berdasarkan penugasan dari Bank Indonesia. Slide 14: Tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. Mewajibkan penyelenggara sistem pembayaran untuk menyampakan laporan tentang kegiatannya. Menetapkan penggunaan alat pembayaran. Mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah Sebagai satu-satunya lembaga yang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran. Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, termasuk memberikan dan mencabut izin usaha bank, memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu. Slide 15: Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung. Pelaksanaan pengawasan dilakukan antara lain dengan cara : Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Menugasi pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan. Melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku dalam hal keadaan suatu bank menurut penilaian Bank Indonesia membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan sistem perbankan atau terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang. Mengatur dan mengembangkan sistem informasi antarbank. Sistem informasi dapat dilakukan sendiri oleh Bank Indonesia dan atau oleh pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Slide 16: Hubungan dengan Pemerintah dan Internasional Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah dengan memberikan bunga atas saldo kas pemerintah sesuai peraturan perundangan. Bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap luar negeri. Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang termasuk kewenangan Bank Indonesia. Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangan Bank Indonesia. Dalam hal pemerintah akan menerbitkan surat-surat hutang Negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia. Sebelum menerbitkan surat utang Negara, pemerintah wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah Dalam kaitannya dengan hubungan internasional, Bank Indonesia mempunyai tanggung jawab dan kegiatan seperti diuraikan berikut ini. Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral lainnya, organisasi, dan lembaga internasional. Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota lembaga internasional dan atau lembaga multilateral adalah Negara, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota. Slide 17: Akuntabilitas Anggaran Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tahunan secara tertulis kepada DPR dan pemerintah pada setiap awal tahun anggaran yang memuat : Pelaksanaan tugas dan wewenangnya pada tahun sebelumnya Rencana kebijakan, penetapan, sasaran, dan langkah-langkah pelaksanaan tugas dan wewenangnya untuk tahun yang akan datang dengan memerhatikan perkembangan laju inflasi serta kondisi ekonomi dan keuangan. Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan triwulanan secara tertulis tentang pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPR dan pemerintah. Laporan tahunan dan triwulanan tersebut dievaluasi oleh DPR dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Gubernur dan Bank Indonesia. Laporan tahunan dan triwulanan tersebut juga disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa dengan mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara. Apabila DPR memerlukan penjelasan, Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi penjelasan secara lisan dan atau tertulis. Setiap awal tahun anggaran, Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa yang memuat: Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya. Rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran moneter untuk tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan sasaran laju inflasi serta perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan Untuk membantu DPR melaksanakan pengawasan bidang tertentu terhadap BI, dibentuk Badan Supervisi yang berkedudukan di Jakarta dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI. Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Bank Indonesia atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat apabila diperlukan. Tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun kalender. Slide 18: Selambat-lambatnya 30 hari sebelum dimulai tahun anggaran, Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan BI yang meliputi anggaran untuk kegiatan operasional dan anggaran untuk kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan. Anggaran kegiatan operasional tersebut dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan disampaikan kepada DPR (kelengkapan DPR yang membidangi) untuk mendapatkan persetujuan. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun anggaran, Bank Indonesia telah menyelesaikan penyusunan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan tersebut selesai disusun, Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dimulai pemeriksaan. Bank Indonesia wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia kepada publik melalui media massa. Surplus dari hasil kegiatan Bank Indonesia akan dibagi sebagai berikut : 30% untuk cadangan tujuan (namun selama penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebelum berakhir cadangan tujuan ditetapkan hanya 10%). Sisanya dipupuk sebagai cadangan umum sehingga jumlah modal dan cadangan umum mencapi 10% dari seluruh kewajiban moneternya. Jika masih ada sisa surplus, sisa itu diserahkan kepada pemerintah. Apabila terjadi risiko pelaksanaan tugas dan wewenang BI yang mengakibatkan modal kurang dari Rp. 2 triliun rupiah, sebagian atau seluruh surplus tahun berjalan dialokasikan untuk cadangan umum guna menutup risiko tersebut. Jika masih kurang, pemerintah wajib menutup kekurangan tersebut setelah mendapat persetujuan DPR. Sepanjang belum diubah melalui peraturan perundangan, surplus BI tidak dikenakan pajak. Bank Indonesia menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Bank Indonesia hanya dapat melakukan penyertaan modal pada badan hukum atau badan lainnya yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dana untuk penyertaan ini hanya dapat diambil dari dana cadangan tujuan.