PERIZINAN BANGUNAN

Views:
 
Category: Education
     
 

Presentation Description

Kami akan membahas tentang perizinan bangunan di DKI Jakarta yang terdiri dari IMB, IPB, dan KMB

Comments

Presentation Transcript

PERIZINAN BANGUNAN : 

PERIZINAN BANGUNAN Oleh C MEDIA

DIBUAT OLEH C MEDIA dari 9-2 : 

DIBUAT OLEH C MEDIA dari 9-2 MODERATOR Farellius Anthony/13 NARASUMBER & PRESENTATOR Timothy Kurnia/36 Bernard Halim/7 Joy Samuel Delano/21 NOTULIS Ju, Vens, Co/22

CATATAN : 

CATATAN Singkat Jelas Seperlunya Padat Sederhana Berbeda Kata kunci

PERIZINAN BANGUNAN & PERTANYAAN : 

PERIZINAN BANGUNAN & PERTANYAAN Peraturan Daerah (Perda) No.7 Tahun 1991:1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB),2. Izin Penggunaan Bangunan (IPB),3. Kelayakan Menggunakan Bangunan (KMB). PERTANYAAN APA? FUNGSI? UNTUK APA? JIKA TIDAK? PROSES? PERSYARATAN?

MAKSUD dan TUJUAN : 

MAKSUD dan TUJUAN Maksud : Pembinaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan Tujuan : Menjaga kepentingan umum, PAD

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN : 

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PENGERTIAN : 

PENGERTIAN IMB adalah dokumen yang diperlukan jika kita ingin membangun, membongkar, merenovasi, menambah, mengubah, atau memperbaiki bangunan. Di kantor Kecamatan setempat ke loket pelayanan IMB 25 hari: PST 10 hari KRK 5 hari RTLB 10 hari

LANGKAH-LANGKAH : 

LANGKAH-LANGKAH Langkah-langkah: Siapkan persyaratan Ke kantor kecamatan Berkas diteliti petugas serta diperiksa lapangan Perhitungan retribusi IMB Penilai akan membuat Surat Perintah  Setor Retribusi IMB untuk Pemohon. Pemohon harus membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah di Kecamatan, menerima bukti pembayaran Surat Tanda Setoran (STS).  Bukti Pembayaran diserahkan ke loket pelayanan IMB, maka PIMB diproses untuk penerbitan IMB. IMB diterbitkan

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN : 

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN Sebenarnya lumayan banyak, tapi diringkas. Untuk rumah tinggal kurang lebih sebagai berikut: Formulir PIMB Fotokopi KTP Bukti kepemilikan tanah Fotokopi PBB tahun berjalan Surat kuasa, bila yang mengurus adalah kontraktor pelaksana Gambar arsitektur berikut gambar situasi Dll, dsb, dst. Untuk bangunan bukan rumah tinggal, agak berbeda dan lebih banyak.

IZIN PENGGUNAAN BANGUNAN : 

IZIN PENGGUNAAN BANGUNAN

PENGERTIAN : 

PENGERTIAN IPB = izin untuk menggunakan bangunan setelah bangunan selesai dibangun Terbit setelah bangunan selesai dibangun agar tidak terjadi penyimpangan dari IMB Bangunan harus dinilai layak dari segi teknis dan sesuai ketentuan dalam klausul IMB Berlaku 10 tahun  Rumah tinggal 5 tahun  bukan rumah tinggal

LANGKAH-LANGKAH : 

LANGKAH-LANGKAH Pengajuan setelah pelaksanaan bangunan selesai keseluruhan Berkas lengkap diajukan ke Sudin P2B Kotamadya setempat Laporan dan rekomendasi dibuat kepada Dinas P2B Provinsi Petugas Dinas bersama petugas Sudin melakukan survei lapangan dan dibuatkan BAP Berkas diproses untuk penerbitan IPB. IPB yang diterbitkan dikirim ke Sudin yang lalu mengirim pemberitahuan kepada Pemilik Mengambil IPB di kantor Suku Dinas PPB Kotamadya setempat.

PERSYARATAN : 

PERSYARATAN Berita acara telah selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB. Laporan Direksi Pengawas lengkap Fotocopy IMB Bangunan tinggi dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan Foto bangunan  Foto perkuatan utk keamanan bangunan parkir (Penahan ban mobil, railing dan atau parapet. Foto SRAH

KELAYAKAN MENGGUNAKAN BANGUNAN : 

KELAYAKAN MENGGUNAKAN BANGUNAN

PENGERTIAN : 

PENGERTIAN Setelah masa berlaku IPB habis Kelayakan bangunan tersebut, terutama dari segi struktur dan konstruksinya. Diajukan paling lambat 30 hari sebelum batas waktu IPB/IPPB atau KMB lama berakhir

LANGKAH-LANGKAH : 

LANGKAH-LANGKAH Mengumpulkan data administrasi yang dimiliki Menunjuk pengkaji teknis (pemegang SIBP) untuk pengkajian sesuai bidangnya masing2 dan menyusun 1 laporan kajian (waktu penyusunan sekitar 1 bulan) Mengajukan permohonan KMB ke Sudin P2B Kotamadya Berkas diproses oleh Sudin (±2 minggu) dengan a.    Pemeriksaan lapangan,b.    Perhitungan retribusi KMB dan dibuat SKRDc.    Pemilik membayar retribusi KMB di Kas Daerah Kotamadya.d.    Dibuat rekomendasi Sudin untuk dikirim dan diproses penerbitan KMB di Dinas. Proses penerbitan KMB oleh Dinas (sekitar 3 minggu), melalui penilaian/recek kelengkapan Jika perlu pemeriksaan lapangan Setelah semua terpenuhi, terbit KMB baru berlaku 5 tahun

PERSYARATAN : 

PERSYARATAN Fotocopy KTP Fotocopy bukti kepemilikan tanah Fotocopy IMB dan IPB (atau KMB terakhir) Gambar Arsitektur Bangunan kondisi terakhir (sesuai keadaan lapangan), sebanyak 4 set Gambar Instalasi dan Perlengkapan Bangunan berupa diagram satu garis sesuai keadaan lapangan ; Foto bangunan dan foto letak SRAH Laporan hasil pemeliharaan bangunan oleh tenaga ahli (pemegang SIBP/ Surat Izin Bekerja Perencana) Laporan pengkajian teknis bangunan oleh tenaga ahli (yang memiliki SIBP) yang ditunjuk oleh Pemilik/Pengelola bangunan.

PELANGGARAN : 

PELANGGARAN Jika seseorang atau badan melanggar ketentuan hukum mengenai pembangunan dan penggunaan bangunan, dapat dikenai sanksi ringan maupun berat secara pidana Bangunan yang dimaksud dapat dirubuhkan

MASALAH : 

MASALAH Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perizinan bangunan Pelanggaran Percaloan Birokrasi Ketidakpatuhan Korupsi Dll, dst, dsb.

CONTOH ARTIKEL : 

CONTOH ARTIKEL 3.402 Bangunan di DKI Langgar Tata Ruang Perketat Izin Bangunan di DKI Jangan Mau diperas (Oknum) Pemerintah (IMB) Tarif Calo IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Kabupaten Tangerang Tanpa IMB, Pemilik Diproses Hukum Jangan Urus IMB Lewat Calo! Catatan: Artikel ini hanya ada di versi penuh makalah kami

KESIMPULAN : 

KESIMPULAN Kita memerlukan IMB Sebelum membangun, kita memerlukan IMB Sebelum menggunakan bangunan, kita memerlukan IPB Setelah masa berlaku IPB habis, kita memerlukan KMB MEMBANGUN MENGGUNAKAN BANGUNAN IMB IPB KMB

TERIMA KASIH : 

TERIMA KASIH C MEDIA juga mempublikasikan program untuk menghitung nilai yang dapat diunduh di http://thecmedia.weebly.com

SUMBER-SUMBER MAKALAH DAN PRESENTASI : 

SUMBER-SUMBER MAKALAH DAN PRESENTASI asiamaya.com barat.jakarta.go.id bicararumah.wordpress.com digilib-ampl.net dppb.jakarta.go.id Dengan bantuan google.co.id hukumonline.com id.wikipedia.org izinbangunan.com jakarta.go.id kompas.com pekanbaru.go.id prestylarasati.wordpress.com pusat.jakarta.go.id tempo.co.id Tim PLKJ/MTs. 2008. PLKJ 3. Bekasi: PT Galaxy Puspa Mega wartakota.co.id