Tugas Pembelajaran1

Views:
 
Category: Education
     
 

Presentation Description

mengidentifikasi undang-undang HAKI bidang TIK

Comments

Presentation Transcript

BAB III ETIKA MORAL DAN KESELAMATAN KERJA: 

BAB III ETIKA MORAL DAN KESELAMATAN KERJA Kegiatan Belajar Mengidentifikasi undang-undang HAKI bidang TIK Oleh : Bayu Ihsanudin XII IPA 2 ( 5 ) SMA NEGERI 1 PECANGAAN

Undang-undang HAKI bidang TIK: 

Undang-undang HAKI bidang TIK Dalam upaya melindungi dari usaha mengkopi dan merubah ( memodifikasi ) karya cipta orang lain secara tidak sah seperti pemalsuan , penggandaan , menyiarkan , memamerkan , mengedarkan atau menjual hasil pelanggaran hak cipta , maka pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang berupa UNDANG-UNDANG HAK CIPTA No. 19 Tahun 2002 yang berisi tentang sangsi pelanggaran Undang-undang Hak Cipta .

Undang-undang Hak Cipta melindungi antara lain :: 

Undang-undang Hak Cipta melindungi antara lain : 1. Hak cipta atas program komputer 2. Buku pedoman penggunaan program / piranti lunak komputer dan buku-buku ( sejenisnya ) lainnya .

TUJUAN PEMBERLAKUAN UUHC :: 

TUJUAN PEMBERLAKUAN UUHC : 1. Lebih menjamin dan dihargainya sebuah karya cipta . 2. Melindungi hak atas kekayaan intelektual .

Ciptaan yang Dilindungi :: 

Ciptaan yang Dilindungi : Pasal 12 (1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan , seni , dan sastra , yang mencakup : a. Buku , Program Komputer , pamflet , perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan , dan semua hasil karya tulis lain; b. Ceramah , kuliah , pidato , dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu ; c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan ; d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks ; e. Drama atau drama musikal , tari , koreografi , pewayangan , dan pantomim ; f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis , gambar , seni ukir , seni kaligrafi , seni pahat , seni patung , kolase , dan seni terapan ; g. Arsitektur ; h. Peta i . Seni batik; j. Photografi k. Sinematografi l. Terjemahan , tafsir , saduran , bunga rampai , database , dan karya lain dari hasil pengaliwujudan .

Tidak ada Hak Cipta atas :: 

Tidak ada Hak Cipta atas : Pasal 13 a. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara ; b. Peraturan perundang-undangan ; c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah ; d. Putusan pengadilan atau penetapan hakim; e. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenisnya .

Pembatasan Hak Cipta: 

Pembatasan Hak Cipta Pasal 14 Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta : a. Pengumuman dan / atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli ; b. Pengumuman dan / atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan / atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah , kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi , baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan / atau diperbanyak ; atau c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita , lembaga Penyiaran , dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap .

MASA BERLAKU HAK CIPTA: 

MASA BERLAKU HAK CIPTA Pasal 29 (1) Hak Cipta atas Ciptaan : a. Buku , pamflet , dan semua hasil karya tulis lain; b. Drama atau drama musikal , tari , koreografi ; c. Segala bentuk seni rupa , seperti seni lukis , seni pahat , dan seni patung ; d. Seni batik; e. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks ; f. arsitektur ; g. Ceramah , kuliah , pidato dan Ciptaan sejenis lain; h. Alat peraga ; i . Peta ; j. Terjemahan , tafsir , saduran , dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh ) tahun setelah Pencipta meninggal dunia . (2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 ( dua ) orang atau lebih , Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh ) tahun sesudahnya .

PowerPoint Presentation: 

TERIMA KASIH Kritik & saran Thearies.bayu@ymail.com