logging in or signing up PANEL DISKUSI PUTUSAN MK 12 aSGuest109511 Download Post to : URL : Related Presentations : Share Add to Flag Embed Email Send to Blogs and Networks Add to Channel Uploaded from authorPOINT lite Insert YouTube videos in PowerPont slides with aS Desktop Copy embed code: (To copy code, click on the text box) Embed: URL: Thumbnail: WordPress Embed Customize Embed The presentation is successfully added In Your Favorites. Views: 84 Category: Others/ Misc License: All Rights Reserved Like it (0) Dislike it (0) Added: August 10, 2011 This Presentation is Public Favorites: 0 Presentation Description No description available. Comments Posting comment... Premium member Presentation Transcript PERKUATAN DAN PENGAKUAN APOTEKER SEBAGAI PROFESI: PERKUATAN DAN PENGAKUAN APOTEKER SEBAGAI PROFESI 1Slide 2: Pasal 98 Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat / bermanfaat , bermutu, dan terjangkau. Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosi kan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat . Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pemerintah berkewajiban membina, mengatur, mengendali kan, dan mengawasi pengadaan, penyimpanan, promosi, dan pengedaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 2 Pasal 108 Praktik kefarmasiaan : Pasa l 108 Praktik kefarmasiaan Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengaman an , pengadaan , penyimpanan dan pendistribusian obat , pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. KEPUTUSAN MK NO 12/PUU- VIII/2010 terkait pasal 108 dari UU 36/09 : KEPUTUSAN MK NO 12/PUU- VIII/ 20 10 terkait pasal 108 dari UU 36/09 4Pasal 108 Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengaman an, pengadaan , penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. : 5 Pasal 108 Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengaman an , pengadaan , penyimpanan dan pendistribusian obat , pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. PUTUSAN MK NO. 12/PU-VIII/2010 Pemahaman pasal 108 yang diakui oleh MKSlide 6: 6 Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sepanjang kalimat, “... harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian, dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara lain, dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien ; Pemahaman pasal : Keputusan MK ini memperkuat pasal 108 dari UU 36/09 bahwa Praktik Kefarmasian diakui dan d ilaksanakan oleh Tenaga Kefarmasian Dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa , dokter , dokter gigi dan perawat dapat melakukan praktik kefarmasian s ecara terbatasSlide 7: 7 Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sepanjang kalimat, “... harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara lain, dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien ; Hanya tenaga kefarmasian sebagai tenaga kesehatan yang memiliki kekuatan h ukum mengikat dalam menjalankan praktik kefarmasian dan T enaga kesehatan dokter, dokter gigi, perawat secara terbatas yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwaSimpulan Keputusan MK 12/PU-VIII/2010 : S impulan Keputusan MK 12/ PU-VIII/2010 Pasal 108 dari UU 36/ 20 09 tetap diakui Adanya perkuat an pemahaman tentang pasal 108 dari UU 36/ 20 09 Praktik Kefarmasian harus dilaksanakan oleh Tenaga Kefarmasian Adanya pengakuan tentang keahlian dan kewenangan tenaga kefarmasian yang diatur oleh peraturan perundangan Adanya tenaga kesehatan lain yang dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dapat melakukan praktik kefarmasian terbatas 8Slide 9: Profesi adalah : Suatu bidang pekerjaan yang memberikan penghasilan dan menuntut ketrampilan dan atau keahlian , etika dan sikap kerja tertentu , yang dihasilkan dari proses pendidikan , pelatihan dan pengalaman kerja kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia , di dalamnya terdapat aspek ketrampilan dan keahlian tinggi , hanya dapat dicapai dengan dimilikinya pengetahuan serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut .Slide 10: PRAKTEK APOTEKER: APOTEKER Praktek Syarat Legal Status Syarat Legal Administratif Syarat Kompetensi Syarat Profesi Organisasi Sertf. Kompetensi Ujian Kompetensi Sertifikasi STR-Apoteker Standar Profesi Rekomendasi Binwas Surat Ijin Praktek Binwas Wewenang Syarat Keahlian Syarat Legitimasi MENTERI Dinkes Kab/KotaAPA YANG HARUS DILAKUKAN: APA YANG HARUS DILAKUKAN ASPEK PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENINGKATAN KERJASAMA DENGAN PTF PELAKSANAAN CPD DAN CE YANG TERSTRUKTUR DAN TERJADWAL ASPEK PENGATURAN APOTEKER SEBAGAI TENAGA KESEHATAN PEMERATAAN PENEMPATAN TENAGA KESEHATAN PENGATURAN SIPA UNTUK DAERAH TERPENCIL, PERBATASAN ADVOKASI PENGATURAN/PENDEFINISIAN PRAKTIK KEFARMASIAN TERBATAS - DARURAT 11APA YANG HARUS DILAKUKAN: APA YANG HARUS DILAKUKAN ASPEK MANAJERIAL MEMOTIVASI, MENGADVOKASI PELAKSANAAN PRAKTIK KEFARMASIAN YANG BAIK MENYIAPKAN STANDAR PROFESI BERPERAN AKTIF PADA PENYUSUNAN SPO 12 You do not have the permission to view this presentation. In order to view it, please contact the author of the presentation.
PANEL DISKUSI PUTUSAN MK 12 aSGuest109511 Download Post to : URL : Related Presentations : Share Add to Flag Embed Email Send to Blogs and Networks Add to Channel Uploaded from authorPOINT lite Insert YouTube videos in PowerPont slides with aS Desktop Copy embed code: (To copy code, click on the text box) Embed: URL: Thumbnail: WordPress Embed Customize Embed The presentation is successfully added In Your Favorites. Views: 84 Category: Others/ Misc License: All Rights Reserved Like it (0) Dislike it (0) Added: August 10, 2011 This Presentation is Public Favorites: 0 Presentation Description No description available. Comments Posting comment... Premium member Presentation Transcript PERKUATAN DAN PENGAKUAN APOTEKER SEBAGAI PROFESI: PERKUATAN DAN PENGAKUAN APOTEKER SEBAGAI PROFESI 1Slide 2: Pasal 98 Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat / bermanfaat , bermutu, dan terjangkau. Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosi kan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat . Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pemerintah berkewajiban membina, mengatur, mengendali kan, dan mengawasi pengadaan, penyimpanan, promosi, dan pengedaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 2 Pasal 108 Praktik kefarmasiaan : Pasa l 108 Praktik kefarmasiaan Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengaman an , pengadaan , penyimpanan dan pendistribusian obat , pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. KEPUTUSAN MK NO 12/PUU- VIII/2010 terkait pasal 108 dari UU 36/09 : KEPUTUSAN MK NO 12/PUU- VIII/ 20 10 terkait pasal 108 dari UU 36/09 4Pasal 108 Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengaman an, pengadaan , penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. : 5 Pasal 108 Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengaman an , pengadaan , penyimpanan dan pendistribusian obat , pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. PUTUSAN MK NO. 12/PU-VIII/2010 Pemahaman pasal 108 yang diakui oleh MKSlide 6: 6 Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sepanjang kalimat, “... harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian, dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara lain, dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien ; Pemahaman pasal : Keputusan MK ini memperkuat pasal 108 dari UU 36/09 bahwa Praktik Kefarmasian diakui dan d ilaksanakan oleh Tenaga Kefarmasian Dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa , dokter , dokter gigi dan perawat dapat melakukan praktik kefarmasian s ecara terbatasSlide 7: 7 Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sepanjang kalimat, “... harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara lain, dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien ; Hanya tenaga kefarmasian sebagai tenaga kesehatan yang memiliki kekuatan h ukum mengikat dalam menjalankan praktik kefarmasian dan T enaga kesehatan dokter, dokter gigi, perawat secara terbatas yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwaSimpulan Keputusan MK 12/PU-VIII/2010 : S impulan Keputusan MK 12/ PU-VIII/2010 Pasal 108 dari UU 36/ 20 09 tetap diakui Adanya perkuat an pemahaman tentang pasal 108 dari UU 36/ 20 09 Praktik Kefarmasian harus dilaksanakan oleh Tenaga Kefarmasian Adanya pengakuan tentang keahlian dan kewenangan tenaga kefarmasian yang diatur oleh peraturan perundangan Adanya tenaga kesehatan lain yang dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dapat melakukan praktik kefarmasian terbatas 8Slide 9: Profesi adalah : Suatu bidang pekerjaan yang memberikan penghasilan dan menuntut ketrampilan dan atau keahlian , etika dan sikap kerja tertentu , yang dihasilkan dari proses pendidikan , pelatihan dan pengalaman kerja kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia , di dalamnya terdapat aspek ketrampilan dan keahlian tinggi , hanya dapat dicapai dengan dimilikinya pengetahuan serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut .Slide 10: PRAKTEK APOTEKER: APOTEKER Praktek Syarat Legal Status Syarat Legal Administratif Syarat Kompetensi Syarat Profesi Organisasi Sertf. Kompetensi Ujian Kompetensi Sertifikasi STR-Apoteker Standar Profesi Rekomendasi Binwas Surat Ijin Praktek Binwas Wewenang Syarat Keahlian Syarat Legitimasi MENTERI Dinkes Kab/KotaAPA YANG HARUS DILAKUKAN: APA YANG HARUS DILAKUKAN ASPEK PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENINGKATAN KERJASAMA DENGAN PTF PELAKSANAAN CPD DAN CE YANG TERSTRUKTUR DAN TERJADWAL ASPEK PENGATURAN APOTEKER SEBAGAI TENAGA KESEHATAN PEMERATAAN PENEMPATAN TENAGA KESEHATAN PENGATURAN SIPA UNTUK DAERAH TERPENCIL, PERBATASAN ADVOKASI PENGATURAN/PENDEFINISIAN PRAKTIK KEFARMASIAN TERBATAS - DARURAT 11APA YANG HARUS DILAKUKAN: APA YANG HARUS DILAKUKAN ASPEK MANAJERIAL MEMOTIVASI, MENGADVOKASI PELAKSANAAN PRAKTIK KEFARMASIAN YANG BAIK MENYIAPKAN STANDAR PROFESI BERPERAN AKTIF PADA PENYUSUNAN SPO 12