PERTEMUAN AKHIR TAHUNMENTERI PERHUBUNGAN – PERS/MEDIA MASSA TAHUN 2007 : PERTEMUAN AKHIR TAHUN MENTERI PERHUBUNGAN – PERS/MEDIA MASSA TAHUN 2007
POTRET KINERJA
DEPARTEMEN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 JAKARTA
DESEMBER 2007
DAFTAR ISI : DAFTAR ISI PELAYANAN PUBLIK
PRASARANA DAN SARANA
KESELAMATAN DAN KECELAKAAN
LEGISLASI DAN REGULASI
OUTLOOK 2008
PELAYANAN PUBLIK : PELAYANAN PUBLIK
BIDANG LLASDP : BIDANG LLASDP * POSISI S.D OKTOBER 07
BIDANG LLASDP : BIDANG LLASDP *BERDASARKAN NILAI KONTRAK SUBSIDI KAPAL PENYEBERANGAN PERINTIS 07
Bidang Angkutan Perkotaan : Bidang Angkutan Perkotaan 1. Pengembangan Bus Rapid Transit (BRT):
2. Pengadaan 40 Unit Bus Sedang AC untuk sarana BRT yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk mengembangkan BRT (Bogor dan DIY)
3. Pengadaan 30 Unit Bus Ukuran Besar (EURO II Engine) dialokasikan untuk Perum DAMRI (Semarang, Bandung, Surabaya)
4. Pengadaan 100 Bus Ukuran Sedang Non AC yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk angkutan kota/pelajar/mahasiswa, dimana saat ini sedang dilakukan evaluasi terhadap calon-calon kota/kabupaten penerima bus bantuan untuk angkutan sekolah/ mahasiswa/ bus kota.
5. Pembinaan tertib lalu lintas melalui Wahana Tata Nugraha (WTN) Tahun 2007
Bidang Lalu Lintas Perkotaan : Bidang Lalu Lintas Perkotaan Pengadaan dan pembangunan prasarana pengendali lalu lintas melalui Penerapan ATCS di Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah
Penerapan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) Tenaga Surya di Wilayah Perkotaan (Kota Kupang, Kota Surakarta, Kota Balikpapan, Kab. Kafanemanu)
Penyediaan Fasilitas Pejalan Kaki di Kota Batam
BIDANG LINGKUNGAN & ENERGI : BIDANG LINGKUNGAN & ENERGI - Pengadaan dan pemasangan Conventer Kit untuk bahan bakar gas (CNG) pada taksi di wilayah DKI Jakarta sebanyak 1.755 unit
- Konsep draft Peraturan Dirjen Perhubungan Darat mengenai Pemakaian Bahan Bakar Gas jenis LGV/LPG pada kendaraan bermotor
- Tindak lanjut Perpres tentang Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
PRASARANA DAN SARANA : PRASARANA DAN SARANA
PRASARANA BIDANG LLAJ : PRASARANA BIDANG LLAJ
PENINGKATAN PELAYANAN ANGKUTAN UMUM : PENINGKATAN PELAYANAN ANGKUTAN UMUM BIDANG LLAJ *POSISI NOVEMBER 2007
BIDANG LLAJ (SARANA) : BIDANG LLAJ (SARANA)
Slide14 : BIDANG LLAJ * POSISI BULAN NOVEMBER 2007
BIDANG LLAJ (SARANA) : BIDANG LLAJ (SARANA)
Slide16 : BIDANG LLAJ *POSISI NOVEMBER 2007
Slide17 : BIDANG LLAJ (KESELAMATAN)
PERTUMBUHAN KENDARAAN BERMOTORTAHUN 2001 - 2006 : PERTUMBUHAN KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2001 - 2006
BIDANG LLASDP (PRASARANA) : BIDANG LLASDP (PRASARANA)
BIDANG LLASDP (SARANA) : BIDANG LLASDP (SARANA) *MULAI TAHUN 2007 KEGIATAN REHABILITASI KAPAL PENYEBERANGAN PERINTIS MENJADI KEGIATAN DOCKING KAPAL PENYEBERANGAN PERINTIS
KEGIATAN REHABILITASI TERHADAP KAPAL PENYEBERANGAN PERINTIS TERSEBUT MULAI TAHUN 2007 BERUBAH MENJADI DOCKING KAPAL PENYEBERANGAN PERINTIS YANG DI SATUKAN MENJADI SATU KE DALAM KEGIATAN SUBSIDI KAPAL PENYEBERANGAN PERINTIS
BIDANG LLASDP : BIDANG LLASDP
KESELAMATAN DAN KECELAKAAN : KESELAMATAN DAN KECELAKAAN
Slide23 : BIDANG KESELAMATAN SUMBER : POLRI
Slide24 : BIDANG KESELAMATAN * SUMBER POLRI
KESELAMATAN & KECELAKAAN : KESELAMATAN & KECELAKAAN Sesuai Instruksi Presiden di Pekan Nasional Keselamatan Transportasi Jalan Tahun 2007 :
- Dirumuskan adanya lembaga sebagai wadah koordinasi antar instansi untuk mewujudkan keselamatan transportasi jalan
- Dirumuskan cetak biru program keselamatan semua instansi terkait
- Dibangun sistem informasi keselamatan transportasi jalan
- Dirumuskan sumber pendanaan yang dapat membiayai program keselamatan secara berkelanjutan
- Dilakukan pendidikan berlalulintas secara dini
- Dilakukan sosialisasi terutama hubungannya dengan perilaku berlalu lintas baik terkait hukum lalu lintas dan etika berlalu lintas
KESELAMATAN & KECELAKAAN : KESELAMATAN & KECELAKAAN Tindak Lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2007 :
Mendorong terbentuknya Dewan Transportasi Nasional dengan upaya pembentukan Dewan Keselamatan Transportasi Jalan
Menerapkan program Manajemen Transportasi Jalan
Penetapan PP Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan
LEGISLASI DAN REGULASI : LEGISLASI DAN REGULASI
REVISI UNDANG-UNDANG LLAJ : REVISI UNDANG-UNDANG LLAJ ALASAN PELAKSANAAN REVISI
- OTONOMI
Kejelasan pembagian wewenang pusat dan daerah yang adil serta pemberdayaan
- TRANSPARANSI
Keterbukaan informasi dalam perumusan kebijakan dan pelayanan publik
- AKUNTABILITAS
Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas aparatur
- DEMOKRASI
Partisipasi aktif masyarakat dalam perumusan kebijakan dan perencanaan
- HAK ASASI
Perlindungan dan keadilan
- KESELAMATAN
Manajemen Keselamatan
- EFISIENSI
Optimalisasi sistem transportasi jalan dan perkembangan angkutan multimoda
- TEKNOLOGI
Kemajuan teknologi di bidang transportasi
POSISI PERKEMBANGAN RUU LLAJ
RUU tentang LLAJ akan dibahas setelah pembahasan RUU tentang Penerbangan dan jadwal pembahasan disesuaikan dengan Komisi V DPR RI
DAMPAK REVISI UNDANG-UNDANG LLAJ TERHADAP PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI DARAT : DAMPAK REVISI UNDANG-UNDANG LLAJ TERHADAP PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI DARAT - Lebih meningkatkan penegakan hukum di bidang LLAJ dalam rangka menciptakan transportasi darat yang aman, selamat, tertib dan lancar (peningkatan peran PPNS)
- Meningkatkan peran swasta dalam penyelenggaraan transportasi darat (Uji Berkala)
- Meningkatkan profesionalisme pengemudi angkutan umum (SPAU)
- Adanya tanggung gugat dalam penyelenggaraan transportasi darat
- Meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan transportasi darat (Smart Card)
- Meningkatkan program keselamatan (pembentukan UPK/ Unit Penelitian Kecelakaan dan Pelaksanaan Audit Keselamatan)
Dasar Hukum : LINGKUNGAN DAN ENERGI Dasar Hukum Instruksi Presiden R.I. No. 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi
Peraturan Presiden R.I. No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional
Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2006 tanggal 25 Januari 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain
TINDAK LANJUT :
Peraturan Dirjen Perhubungan Darat PD Nomor SK.1554/AJ.492/DRJD/2006 Tentang Pelaksanaan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Type Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Di Produksi ( Current Production )
Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati untuk sektor transportasi darat sebesar 2 – 5 % dari penggunaan BBM transportasi darat.
Penggunaan Bahan Bakar Gas jenis CNG pada taksi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pengadaan dan pemasangan Conventer Kit untuk bahan bakar gas (CNG) pada taksi di wilayah DKI Jakarta sebanyak 1.755 unit
Slide31 : PRODUK HUKUM 2007 KM Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Kendaraan Pengangkut Peti kemas di Jalan
KM Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Percontohan Transportasi Jalan
KM Nomor KP 344 Tahun 2007 Tentang Penetapan Kabupaten Sragen Propinsi Jawa Tengah Sebagai Kota Percontohan Keselamatan Transportasi Jalan
KM Nomor 62 Tahun 2007 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi
KM Nomor SK 56 Tahun 2007 Tentang Penunjukan Sebagai Nara Sumber Dalam Penyelesaian Rancangan Undang-undang di Bidang Transportasi
Slide32 : KERJASAMA LUAR NEGERI Indonesia turut menandatangani perjanjian protokol 1-Designation of Transport Road and Facilities of The ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Goods in Transit (AFAGIT)
Telah ditandatanganinya MoU on Cross Border Movement of Commercial Buses and Coaches oleh tiga negara (Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam) dalam kerangka kerjasama BIMP-EAGA yang bertujuan untuk memfasilitasi pengangkutan orang lintas batas dengan menggunakan bus dan gerbong antara negara anggota dan yang transit melalui kawasan dari negara anggota
Proses ratifikasi terhadap persetujuan antar negara tentang jaringan jalan Asia (Intergovernmental Agreement on the Asian Highway Network) sudah memasuki tahap akhir setelah dibahas dengan departemen/ instansi terkait
OUT LOOK 2008 : OUT LOOK 2008
OUT LOOK 2008 : OUT LOOK 2008 1. Pembangunan Fasilitas Keselamatan LLAJ seperti : rambu, marka, guardrail, delineator, paku marka, dan Trafiic Light.
2. Pembangunan prasarana ASDP berupa dermaga penyeberangan, sungai dan danau
3. Pembangunan kapal- kapal perintis
4. Subsidi operasional keperintisan LLAJ dan LLASDP seperti subsidi operasi bus perintis dan kapal penyeberangan perintis
5. Diversifikasi Bahan Bakar melalui Pengembangan Bahan Bakar Gas, Bio Fuel dan Listrik
6. Pengembangan Angkutan Umum Massal Berbasis Jalan (BRT)
7. Penyelenggaraan Kota-Kota Percontohan di Bidang Transportasi Darat
DAFTAR ISI : DAFTAR ISI PELAYANAN PUBLIK
PRASARANA DAN SARANA
KESELAMATAN DAN KECELAKAAN
LEGISLASI DAN REGULASI
OUTLOOK TAHUN 2008
Slide37 : PELAYANAN PUBLIK Transportasi
Laut
Slide38 : ANGKUTAN PENUMPANG (ORANG) PELAYANAN PUBLIK Transportasi
Laut *) Posisi Agustus 2007
Slide39 : PELAYANAN PUBLIK Transportasi
Laut ANGKUTAN BARANG *) Posisi Agustus 2007
Slide40 : PERIJINAN PENGGUNAAN / GANTI BENDERA INDONESIA PELAYANAN PUBLIK Transportasi
Laut *) Posisi November 2007
Slide41 : PELAYANAN ANGKUTAN LAUT PERINTIS PELAYANAN PUBLIK Transportasi
Laut *) Posisi Agustus 2007
Slide42 : PUBLIC SERVICE OBLIGATION Kewajiban pelayanan umum Pemerintah dalam bidang angkutan penumpang transportasi laut kelas ekonomi dengan tarif ditetapkan oleh Pemerintah. Perhitungan biaya PSO didasarkan atas selisih antara pendapatan yang diperoleh oleh operator dengan tarif yang berlaku yang ditetapkan oleh Pemerintah. Kegiatan PSO sampai dengan tahun 2007 adalah sebagai berikut: PELAYANAN PUBLIK Transportasi
Laut *) Sebelum APBN-P
Slide43 : PRASARANA DAN SARANA Transportasi
Laut
Slide44 : Pembangunan Dermaga dan Pengerukan Alur
Pembangunan Fasilitas Pelabuhan (dermaga)
diantaranya:
Tg. Priok Car Terminal di Jakarta
Tg. Buton di Riau
Bitung di Sulawesi Utara
Fakfak, Biak, Manokwari di Papua
Kegiatan Pengerukan Alur/Kolam Pelabuhan diantaranya:
Palembang, Samarinda, Batang, Rembang, Lembar, Pangkal Balam
PRASARANA DAN SARANA Transportasi
Laut PEMBANGUNAN PRASARANA
Slide45 : Pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di antaranya:
Tg. Pinang, Teluk Bayur, Sabang, Tg. Nibung, Cilacap, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Kendari, Pontianak, Ambon, Jayapura, Merauke
Slide46 : Pembangunan Dermaga dan Pengerukan Alur
Pembangunan Fasilitas Pelabuhan (Dermaga) PRASARANA DAN SARANA Transportasi
Laut
Slide47 : Pembangunan Dermaga dan Pengerukan Alur
b. Kegiatan Pengerukan Alur/Kolam Pelabuhan PRASARANA DAN SARANA Transportasi
Laut
Slide48 : 2. Pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) PRASARANA DAN SARANA Transportasi
Laut
Slide49 : Pembangunan Kapal Patroli KPLP
Pembangunan Kapal Negara Kenavigasian
Pembangunan Kapal Marine Inspector
Pembangunan Kapal Perintis
Kapal Penumpang ke 24 PT. PELNI
Armada Nasional PRASARANA DAN SARANA Transportasi
Laut PEMBANGUNAN SARANA
Slide50 : PEMBANGUNAN KAPAL PATROLI KPLP PRASARANA DAN SARANA Transportasi
Laut
Slide51 : PEMBANGUNAN KAPAL NEGARA KENAVIGASIAN *) Dalam proses pembangunan, kontrak efektif 15 November 2006 dan diharapkan selesai pada tahun 2009, pendanaan dari program bantuan ORET Belanda PEMBANGUNAN KAPAL MARINE INSPECTOR PRASARANA DAN SARANA Transportasi
Laut
Slide52 : PEMBANGUNAN KAPAL PERINTIS Kapal yang dibangun oleh Pemda sudah masuk trayek Angkutan Laut Perintis :
Pemda Tk. I Papua :
KM Papua Satu TA : 2002 – 2003 ditempatkan di Pelabuhan Jayapura.
KM Yapwairon TA : 2004 – 2005 ditempatkan di Pelabuhan Biak Numfor.
Pemda Merauke :
KM Lady Mariana TA : 2002 – 2003 ditempatkan di Pelabuhan Merauke.
KM Maroka Ehe TA : 2002 – 2003 ditempatkan di Pelabuhan Merauke.
Pemda Maluku Tenggara Barat :
KM Narnitu ditempatkan di Pelabuhan Saumlaki. KAPAL PENUMPANG KE 24 PT. PELNI Kontrak telah ditandatangani pada bulan Juli 2006 dan pembangunan diharapkan selesai pada bulan Mei 2008 PRASARANA DAN SARANA Transportasi
Laut
Slide53 : KESELAMATAN
DAN
KECELAKAAN Transportasi
Laut
Slide54 : ISPS Code KESELAMATAN DAN KECELAKAAN Transportasi
Laut
Slide55 : Kecelakaan Kapal KESELAMATAN DAN KECELAKAAN Transportasi
Laut
Slide56 : DATA-DATA KECELAKAAN KAPAL TAHUN 2004 s.d. 2007
Slide57 : SEBAB-SEBAB TERJADINYA KECELAKAAN KAPAL PENYEBAB KECELAKAAN KAPAL OPERATOR PENGAWASAN
APARAT PENGGUNA JASA/
MASYARAKAT Banyak kapal dibuat secara tradisional/ tidak mempunyai sertifikat
Banyak pembuatan kapal tidak mengikuti arahan gambar kapal yang sudah disyahkan oleh Kantor Pusat
Banyak sertifikat kapal sudah Kadaluarsa
Peralatan komunikasi/ navigasi kapal kurang berfungsi Pemuatan berlebihan terutama on-deck
Penempatan muatan/ peningkatan tidak benar
Pemuatan penumpang berlebihan
Kesadaran penumpang masih kurang Awak kapal tidak cukup
Awak kapal tidak memenuhi syarat kecakapan
Diawaki orang asing diluar prosedur Kapal dapat keluar/ masuk tempat dimana saja
Jumlah lokasi aparat pengawas terbatas
Tidak semua tempat singgah kapal dapat diawasi
Kemungkinan pemeriksaan kurang teliti Kurangnya kesadaran masyarakat akan arti pentingnya keselamatan pelayaran
Sering memaksakan kehendak tanpa memperdulikan keselamatan pelayaran KESELAMATAN KAPAL PEMUATAN PENGAWAKAN
Slide58 : Faktor Manusia FAKTOR LINGKUNGAN/ ALAM Faktor Teknis
Aturan Dipelabuhan (Aparat, Operator)
Aturan Dikapal. (Awak Kapal dan Muatan)
Aturan diperusahaan
Radio Pantai (KES-PEL)
Faktor Teknis, Ekonomis dan Mental Sikap Masyarakat
Keselamatan kapal dan Keselamatan Pelayaran
SBNP FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA
KECELAKAAN DILAUT Kecelakaan
Kapal Penerapan
Slide59 : Nahkoda Kapal
Pemilik Kapal/ Perusahaan Pelayaran
Aparat Pengawas
Penerbit Sertifikat Penerapan UU No 21/92
Pemeriksaan saat diberikan S.I.B/ PORT Clear (Fisik, Dokumen, Jumlah dan Ijasah ABK) Termasuk muatan dan Penumpang
Patroli laut ditingkatkan (Pangkalan PLP dan Adpel/Kanpel)
Pemantauan kapal melalui Radio Pantai. (Ship Reporting System) Tindakan PEMBUATAN MAPEL UNTUK INSTANSI TERKAIT.
PENINGKATAN PATROLI LAUT.
DIADAKAN LATIHAN-LATIHAN DIATAS KAPAL.
PENYULUHAN KESELAMATAN PELAYARAN.11 TINDAKAN/ HUKUMAN BAGI SIAPAPUN PENYEBAB KECELAKAAN KAPAL.
PENUNDAAN KAPAL YANG OVERDRAFT/LEBIH PENUMPANG.
TINDAKAN KERAS BAGI APARAT YANG TIDAK DISIPLIN.
MENCABUT SIUP BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK DISIPLIN. PREVENTIF REPRESIF Yang Bertanggung Jawab
Atas Kecelakaan Kapal Upaya-upaya Pencegahan PENANGGUNG JAWAB DAN UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA KECELAKAAN KAPAL
Slide60 : Peningkatan pemeriksaan daya muat kapal sehingga kapal tidak berlayar dengan muatan yang melebihi kapasitas daya angkut
Peningkatan pelaksanaan uji petik terhadap kapal
Pengaktifan pemantauan dan monitoring kapal melalui radio pantai
Peningkatan patroli laut di kawasan yang rawan kecelakaan
Peningkatan latihan dan simulasi kondisi emergency secara berkala di atas kapal
Penyuluhan keselamatan pelayaran kepada stakeholder dan masyarakat pengguna jasa.
Peningkatan kampanye keselamatan pelayaran
Telah dilaksanakan Sosialisasi:
PP no. 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 55 Tahun 2006 tetntang Tata Cara Pemeriksaan Kapal di Jayapura dan Semarang UPAYA-UPAYA MENEKAN TERJADINYA KECELAKAAN KAPAL
Slide61 : Telegram No.06/I/DN-07 tgl 02-01-2007 Perihal Penundaan Berlayar Untuk Waktu Tertentu Bagi Kapal Penyeberangan.
Telegram No 20/PHBL-07 tgl 29-01-2007 Perihal Penggunaan Blanko Baru Untuk SIB dan Sailing Declaration.
Telegram No.34/II/DN-07 tgl 02-02-2007 Perihal Peningkatan Kewaspadaan Keselamatan Transportasi Laut.
Telegram No.71/I/PHBL tgl 17-04-2007 Perihal Tindaklanjut Instruksi Dirjen Hubla.
Telegram No.89/IV/DN-07 tgl 17-04-2007 Perihal Pemberian SIB.
Telegram NO.101/V/DN-07 tgl 16-05-2007 Perihal Kondisi Cuaca Yang Berubah-ubah.
Telegram NO.196/VIII/DN-07 tgl 23-08-2007 Perihal Prakiraan Tinggi Gelombang di Perairan Indonesia.
Telegram NO.226/X/DN-07 tgl 20-10-2007 Perihal Peningkatan Pengawasan Keselamatan Pelayaran.
Telegram NO.230/XI/DN-07 tgl 02-11-2007 Perihal Peningkatan Pengawasan Keselamatan Pelayaran.
Telegram NO.232/XI/DN-07 tgl 07-11-2007 Perihal Pengawasan Keselamatan Pelayaran.
MAPEL-MAPEL KESELAMATAN PELAYARAN Mapel-mapel Keselamatan Pelayaran yang telah dikeluarkan oleh Ditjen Hubla antara lain:
Slide62 : PROSES PENANGANAN KECELAKAAN KAPAL 30 Hari Berkas yang masuk
Ke DITKPLP
1. Lengkap
2. Tidak Lengkap 80 Hari DISIDANGKAN Hasil Sidang Dikirim Ke
Mahkamah Pelayaran Proses
14 Hari 7 Hari Penyusunan
Majelis Mahkamah Pelayaran
Slide63 : PROSES PENANGANAN KECELAKAAN KAPAL Data-data
Kecelakaan
Kapal dari ADPEL/ KANPEL Dikirim ke DITKPLP
Dalam bentuk berkas-berkas ADPEL/ KANPEL
Segera melengkapi
kekurangan berkas-berkas Berkas tidak lengkap
Tidak Akurat
Tersangka/ Saksi Tidak
Hadir
Dsb Dikirim ke
Mahkamah Pelayaran Disidangkan Ditunda Eksekusi Batal
Slide64 : PROSES PENANGANAN AKIBAT KECELAKAAN Menteri
Perhubungan DITKPLP
Slide65 : LEGISLASI DAN REGULASI Transportasi
Laut
Slide66 : LEGISLASI DAN REGULASI Transportasi
Laut 1. Inpres 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional
a. Diarahkan untuk pemberdayaan industri pelayaran nasional melalui penerapan Azas Cabotage.
b. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Inpres No 5 Tahun 2005 telah ditetapkan regulasi:
- Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convention on Maritime Liens and Mortage 1993;
- 7 (tujuh) Peraturan Menteri Perhubungan;
- 2 (dua) Peraturan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Perdagangan;
- 1 (satu) Peraturan Menteri ESDM
- 1 (satu) Peraturan Menteri Perindustrian
c. Telah ditetapkan Roadmap Pelaksanaan Azas Cabotage berdasarkan komoditi yang didasarkan pada kemampuan dan kapasitas armada angkutan laut nasional yang tersedia.
Slide67 :
Selama kurun waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Inpres 5/2005 telah terjadi peningkatan kapasitas armada dari semula 6.041 unit = GT 5.665.766 (posisi 31 Maret 2005) menjadi 7.237 unit = GT 7.297.806 (posisi 31 Agustus 2007), dengan demikian terjadi peningkatan jumlah armada sebanyak 1.196 unit kapal (19,79%) atau sebesar 1.632.040 GT (24,89%), yang sebagian besar berasal dari pengalihan bendera kapal-kapal milik perusahaan angkutan laut nasional dari bendera asing menjadi bendera Indonesia, serta pembangunan kapal baru dan pengadaan kapal bekas dari luar negeri. LEGISLASI DAN REGULASI
Slide68 : 2. Penurunan Besaran Terminal Handling Charge (THC)
a. Sejak 1 November 2005, penurunan besaran THC ditetapkan sebagai berikut:
- THC Peti Kemas isi ukuran 20’ semula US$ 150 menjadi US$ 95 (terdiri Container Handling Charge US$ 70 dan Surcharge US$ 25)
- THC Peti Kemas isi ukuran 40’ semula US$ 230 menjadi US$ 145 (terdiri Container Handling Charge US$ 105 dan surcharge US$ 40)
- Disamping itu, biaya pengurusan dokumen untuk kegiatan ekspor dan impor diturunkan dari US$ 40 menjadi Rp. 100.000,- /BL dan Rp. 100.000,-/DO
Slide69 :
b. Dampak (Manfaat):
- Dengan kebijakan penurunan THC tersebut, dunia usaha khususnya kalangan eksportir dan importir nasional memperoleh manfaat langsung diperkirakan sebesar US$ 342 juta atau sekitar Rp. 3,1 trilyun per tahun, yang dihitung dari perkiraan jumlah muatan sebesar 6 juta TEUs / tahun x US$ 57/TEU= US$ 342 juta/tahun
- Manfaat langsung lainnya adalah penurunan biaya pengurusan dokumen
- Meningkatnya daya saing produk ekspor nasional di pasar global.
Slide70 : 3. Keppres 54 Tahun 2002 jo Keppres 24 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.
a. Hal-hal yang telah dilakukan Departemen Perhubungan :
- Penurunan Besaran Terminal Handling Charge (THC).
- Penataan Kepelabuhanan, mencakup:
● Pemisahan penanganan barang-barang/kargo domestik dan internasional untuk mencegah terjadinya penyelundupan, khususnya di pelabuhan-pelabuhan utama (Tg. Priok, Tg. Perak, Belawan dan Makassar );
● Penerapan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code pada pelabuhan-pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri yang telah dimulai sejak 1 Juli 2004;
Slide71 : ● Penataan Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) dan Pelabuhan Khusus (Pelsus) untuk menghindari terjadinya penyelundupan/ masuknya barang-barang umum yang tidak terkait dengan kapasitas produksi industrinya;
● Peningkatan patroli oleh kapal-kapal KPLP di pelabuhan dan di laut.
b. Dampak (manfaat):
Penanganan kargo di pelabuhan khususnya barang ekspor/impor menjadi lebih cepat.
Berkurangnya potensi terjadinya penyelundupan melalui pelabuhan.
Slide72 : 4. Inpres 3 Tahun 2006 Tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi
Hal-hal yang telah dilaksanakan Departemen Perhubungan khususnya dalam percepatan pemrosesan kargo dan pengurangan biaya di pelabuhan Tanjung Priok, mencakup:
a. Kebijakan pengurangan waktu penumpukan dari 5 hari (dihitung 1 etmal) menjadi 3 hari (dihitung 1 etmal) di pelabuhan dan setelah itu dikenakan tarif progresif.
b. Telah dilaksanakan Audit THC dan Kinerja Pelayanan Terminal Peti Kemas di pelabuhan Tanjung Priok yang mencakup aspek legal dan kelembagaan, tata ruang, sistem dan prosedur serta penerapan teknologi informasi dalam pelayanan peti kemas dalam rangka mewujudkan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan yang ekonomis, efektif dan efisien. Selanjutnya direncanakan akan dilakukan audit investigasi untuk menyelidiki biaya-biaya/pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dalam rangka menghilangkan inefisiensi dan ekonomi biaya tinggi pelayanan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Slide73 : c. Penerapan National Single Window (NSW) Uji coba Sistem PortNet di pelabuhan Tanjung Priok pada pertengahan bulan Desember 2007, sedangkan penerapan sistem NSW di pelabuhan Tanjung Priok akan dilaksanakan pada akhir bulan Desember 2007
Akan dilakukan evaluasi/ review terhadap pelaksanaan uji coba NSW pada bulan Januari 2008
Penerapan model operasional sistem NSW pasca uji coba akan ditetapkan kemudian setelah dilakukan kajian secara mendalam terhadap berbagai alternatif yang ada dan berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan uji coba NSW di pelabuhan Tg. Priok;
Pengintegrasian Portal NSW ke dalam Portal ASEAN Single Window (ASW) akan dilakukan pada bulan September 2008.
Slide74 : 5. RUU Pelayaran dan Dampaknya
a. RUU Pelayaran merupakan salah satu bagian dari paket RUU Transportasi yang telah diajukan oleh Pemerintah kepada DPR RI dengan Ampres Nomor R.95/Pres/11/2005 tanggal 10 November 2005. Saat ini sedang dilakukan pembahasan antara Pemerintah (dalam hal ini Dephub) dengan Komisi V DPR RI pada tingkat PANJA (Panitia Kerja) yang dimulai sejak tanggal 19 September 2007.
b. Dampak yang diharapkan dari penyempurnaan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran adalah merangsang peran serta pihak swasta dalam bidang pelayaran secara lebih besar, adapun yang dijadikan dasar pertimbangan kebijakan ini adalah:
- Kemampuan keuangan negara yang semakin terbatas.
- Menghapus monopoli
- Menumbuhkan persaingan yang sehat sehingga dapat meningkatkan pelayanan.
- Menciptakan efisiensi nasional.
Slide75 : c. Dampak lainnya :
- Peran bagi pemerintah daerah secara proporsional, karena adanya tuntutan otonomi daerah.
- Mampu mengantisipasi kemajuan teknologi di bidang transportasi, dengan dikeluarkannya berbagai Konvensi Internasional di bidang Keamanan, Keselamatan Pelayaran serta perlindungan lingkungan dari pencemaran laut.
- Tuntutan Akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas agar lebih akuntabel, transparan dan Good Governance.
- Mampu mengantisipasi perkembangan angkutan multi moda transportasi, sebagaimana draft kesepakatan di antara negara-negara ASEAN yaitu ASEAN Frame Work Agreement On Multimoda Transportation.
Slide76 : d. Peningkatan Peran Pemerintah Daerah
1) Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 Tentang Kepelabuhanan, yang menyebutkan bahwa Pelabuhan yang penyelenggaraannya dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi adalah Pelabuhan Regional. Sedangkan pelabuhan yang diserahkan kepada Pemkab / Pemkot adalah pelabuhan lokal.
2) Telah diserahkan pengelolaan operasional 10 Pelabuhan Lokal di 6 Kabupaten kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu :
- Pelabuhan Parigi Raya, Pulau Kijang dan Kuala Mandah di Kabupaten Indragiri Ilir.
- Pelabuhan Way Seputih di Kabupaten Lampung Tengah.
- Pelabuhan Tanglok dan Batioh di Kabupaten Sampang.
- Pelabuhan Eretan dan Kalimenir di Kabupaten Indramayu.
- Pelabuhan Midai di Kabupaten Natuna.
- Pelabuhan Moutong di Kabupaten Perigi Moutong.
Slide77 : 6. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut
a. Hal yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan selaku Ketua Tim Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak Di Laut yaitu:
- Sosialisasi Perpres No. 109 Tahun 2006 Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut kepada Anggota Tim, Adpel/Kakanpel dan Perusahaan Minyak dan Gas Bumi.
- Melakukan koordinasi dengan Menteri/Panglima TNI, KAPOLRI dan Anggota Tim dalam penyusunan Pusat Komando dan Pengendali Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut dan tindak lanjut implementasi Perpres No. 109 Tahun 2006.
b. Manfaat dari dibentuknya Tim ini adalah lebih terkoordinasinya sistem dan operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut. .
Slide78 : OUTLOOK TAHUN 2008 Transportasi
Laut
Slide79 : OUTLOOK TAHUN 2008 Transportasi
Laut Pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok (Urgent Rehabilitation)
Pembangunan Pelabuhan Tg. Batu, Bangka – Belitung
Pembangunan Pelabuhan Tg. Batu, Kalimantan Selatan
Penyelesaian Pembangunan Pelabuhan Dumai Fase III
Lanjutan Pembangunan Pelabuhan Tg. Buton, Riau
Lanjutan Pembangunan Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara
Lanjutan Pembangunan Pelabuhan di Papua
Pembangunan Kapal Perintis
Pembangunan Kapal Patroli KPLP
Lanjutan Pembangunan Kapal Negara Kenavigasian
Pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Vessel Traffic System (VTS) dan Automatic Identification System (AIS)
DAFTAR ISI : DAFTAR ISI Transportasi Udara
Slide82 : PELAYANAN PUBLIK Transportasi Udara
PENUMPANG ANGKUTAN UDARA : PELAYANAN PUBLIK PENUMPANG ANGKUTAN UDARA Jumlah penumpang angkutan udara dalam negeri pada tahun 2007 mengalami kenaikan sebesar 6,23 % (angka sementara posisi Nopember 2007).
Jumlah penumpang angkutan udara luar negeri pada tahun 2007 mengalami kenaikan sebesar 11,91 % (angka sementara posisi Nopember 2007). Transportasi Udara
KARGO ANGKUTAN UDARA : KARGO ANGKUTAN UDARA PELAYANAN PUBLIK Angkutan kargo dalam negeri mengalami kenaikan sebesar 8,5 % dibandingkan tahun 2006, sedangkan angkutan kargo luar negeri pada tahun 2007 mengalami kenaikan 7,93 % dibandingkan tahun 2006 (angka sementara posisi Nopember 2007). Transportasi Udara
Slide85 : PELAYANAN PUBLIK JARINGAN PENERBANGAN DALAM NEGERI B.ACEH MEDAN BENGKULU PALEMBANG SOLO GORONTALO TOLITOLI KENDARI MAKASSAR PALU TERNATE BIAK MANOKWARI SORONG FAKFAK NABIRE TIMIKA MERAUKE WAMENA SERUI KAIMANA SUMBAWA BESAR BIMA KUPANG RUTENG LARANTUKA P. PINANG T. PANDAN SAMPIT SURABAYA AMBON GN. SITOLI MAUMERE LAMPUNG JAKARTA DENPASAR MATARAM L. BAJO P. BARU PADANG JAMBI T. PINANG BATAM BALIKPAPAN BANJARMASIN WAINGAPU ENDE ATAMBUA MAMUJU KOTA BARU MUARATEWE NUNUKAN SINTANG PUTUSSIBAU TG.SELOR KUALA PEMBUANG BAUBAU POSO LUWUK LONGBAWAN MALINAU POMALA BERAU ALOR AEK GODANG HALIM PK CILACAP BINTUNI TAMBOLAKA BANDUNG JOGYAKARTA SEMARANG KETAPANG PONTIANAK SAMARINDA LANGGUR SAUMLAKI SARMI DABO SIBOLGA BADE BABO KEPI OKABA SILANGIT GEBE KAO PANGKALANBUN NATUNA TARAKAN BULI LHOKSEUMAWE PALANGKARAYA MULIA MARANGGO (TOMEA) JAYAPURA MANADO Transportasi Udara
Slide86 : PELAYANAN PUBLIK JARINGAN PENERBANGAN LUAR NEGERI Keterangan :
- Posisi Summer 2007 (berlaku 25 Maret 2007 s/d 28 Oktober 2007)
- Jumlah Kota Dalam negeri 12
Jumlah kota Luar Negeri 25
Jumlah Perusahaan Penerbangan Nasional 9 ADELAIDE BRISBANE AUCKLAND JARINGAN PENERBANGAN LUAR NEGERI
OLEH PERUSAHAAN PENERBANGAN NASIONAL
TAHUN 2007 JAKARTA HONG KONG SINGAPORE SHANG HAI GUANGZHOU TOKYO OSAKA NAGOYA SEOUL BANGKOK DARWIN PERTH SYDNEY MELBOURNE JEDDAH RYADH DAMMAM SAIGON DAVAO PADANG JOGJAKARTA BEIJING KUALA LUMPUR MALAKA Transportasi Udara
Slide87 : JARINGAN PENERBANGAN LUAR NEGERI
OLEH PERUSAHAAN PENERBANGAN ASING
TAHUN 2007 Keterangan :
- Posisi Summer 2007 (berlaku 25 Maret 2007 s/d 28 Oktober 2007)
- Jumlah Kota Dalam negeri 11
Jumlah kota Luar Negeri 32
Jumlah Perusahaan Penerbangan Asing 36
Slide88 : PELAYANAN PUBLIK ANGKUTAN UDARA PERINTIS Transportasi Udara
Slide89 : PRASARANA DAN SARANA Transportasi Udara
Slide90 : PRASARANA DAN SARANA 162 Bandar Udara Transportasi Udara 2007 BANDARA DI INDONESIA 13 Bandar Udara ( Kawasan Timur) 12 Bandar Udara (Kawasan Barat) 12 Bandar Udara (Kawasan Barat)
Slide91 : PRASARANA DAN SARANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN BANDAR UDARA DI DAERAH RAWAN BENCANA DAN PERBATASAN 2007 Transportasi Udara
Slide92 : Transportasi Udara
Slide93 : Transportasi Udara
Dalam periode tahun 2005 s.d 2009 telah diprogramkan 28 bandar udara untuk dikembangkan sehingga mampu menangani operasi penerbangan pesawat jenis F-27 atau Hercules C-130.
Sampai dengan tahun 2007, dari 28 bandar udara tersebut telah diselesaikan pengembangan fasilitas landasan pada 14 bandar udara sehingga mampu melayani operasi peawat sejenis F-27 atau Hercules C-130.
Bandar Udara lainnya masih dalam tahap pengembangan secara bertahap, yang diantaranya didahului dengan pekerjaan tanah untuk perpanjangan landasan ataupun pengembangan apron.
Kendala utama dalam pencapaian target program ini adalah kesediaan lahan untuk perpanjangan landasan yang dalam implementasinya diserahkan kepada Pemerintah Daerah setempat. Perkembangan Program Pengembangan bandar udara
dalam rangka penanganan bencana serta
pengembangan daerah perbatasan
Slide94 : PRASARANA DAN SARANA PENGEMBANGAN FASILITAS SISI UDARA BANDAR UDARA UNTUK PENINGKATAN KAPASITAS BANDARA Transportasi Udara Peningkatan kapasitas bandara dari C 212 menjadi ATR 42 di 6 lokasi bandara yaitu : Bandara Teuku Cut Ali, Bandara Kuala Batee, Bandara Depati Parbo, Bandara Stagen, Bandara Pongtiku, Bandara Seko, Bandara Rampi .
Peningkatan kapasitas bandara dari ATR 42 menjadi F 28 di Bandara Cut Nyak Dhien.
Peningkatan kapasitas bandara dari F 28 menjadi B-737 di Bandara Ahmad Yani dan Bandara Radin Inten.
Slide95 : PRASARANA DAN SARANA PEMBANGUNAN FASILITAS LANDASAN Pembangunan fasilitas landasan tahun 2007 sebesar 330.752 m2. menurun 74,18 % dibandingkan tahun 2006, hal ini karena pembangunan bandara yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri (MIA, SM. Badaruddin II, Juanda) telah selesai pada tahun 2006 Transportasi Udara
Slide96 : PRASARANA DAN SARANA PEMBANGUNAN FASILITAS BANGUNAN DAN TERMINAL Kegiatan peningkatan fasili tas bangunan terpasang pada tahun 2007 mengalami penurunan sebesar 72.41 % dibandingkan tahun 2006. Kegiatan peningkatan fasili tas terminal terpasang pada tahun 2007 menurun sebesar 96.11% dibandingkan tahun 2006. hal ini karena pembangunan bandara dibiayai pinjaman luar negeri (MIA, Badaruddin II, dan Juanda) sudah selesai pada tahun 2006 Transportasi Udara
Slide97 : PRASARANA DAN SARANA PERKEMBANGAN PERALATAN KESELAMATAN PENERBANGAN Sampai dengan tahun 2007, 60 bandara telah dilengkapi Airfield Light untuk penerbangan malam.
Sampai dengan tahun 2007 terpasang peralatan Radar (PSR, SSR, MSSR) sebanyak 35 unit di 20 lokasi yaitu; Bandara Soekarno-Hatta (3 unit), Pulau Natuna (1 unit), SM.Badaruddin II (2 unit), Supadio (2 unit), Ahmad Yani (1 unit), Polonia (3 unit), St.Syarif Kasim II (2 unit), St. Iskandar Muda (1 unit), Kijang (2 unit), Adi Sucipto (2 unit), Juanda (2 unit), Ngurah Rai (2 unit), Hasanuddin (2 unit), Sepinggan (2 unit), Syamsudin Noor (2 unit), Frans Kaisiepo (2 unit), Sam Ratulangi (1 unit), Pattimura (1 unit), Wolter Monginsidi (1 unit), Mau Hau ( 1 unit).
Transportasi Udara
Slide98 : PRASARANA DAN SARANA PERKEMBANGAN PERALATAN KESELAMATAN PENERBANGAN
3. Jumlah peralatan navigasi udara sampai dengan tahun 2007 terpasang :
- NDB : 138 unit
- VOR : 35 unit
- DME : 40 unit
- ILS : 31 unit
Peralatan Security X-Ray dan kelengkapannya sampai dengan tahun 2007 telah terpasang 280 unit di bandara-bandara.
Peralatan Genset sampai tahun 2007 terpasang 755 unit.
Sampai tahun 2007 terpasang 544 unit fasilitas komunikasi Ground to Ground, dan 196 unit Air to Ground Transportasi Udara
Slide99 : PRASARANA DAN SARANA PENINGKATAN PENGGUNAAN RUANG UDARA 1. Restrukturisasi ruang udara (airspace) dari 4 FIR (FIR Jakarta, FIR Ujung Pandang, FIR Biak dan FIR Bali) menjadi 2 FIR (FIR Jakarta dan FIR Ujung Pandang). Hal tersebut juga diikuti dengan re-organisasi dari 4 ACC (Medan, Jakarta, Bali dan Ujung Pandang) menjadi 2 ACC (Jakarta dan Ujung Pandang).
2. Sebagai antisipasi perkembangan arus lalulintas udara dan teknologi CNS/ATM, pada tahun 2007 telah dilakukan:
Implementasi penggunaan GNSS sebagai alat bantu navigasi penerbangan;
Restrukturisasi ATS rute;
Implementasi RNP (Required Navigation Performance) /RNAV(Area Navigation) pada ATS routes tertentu
Implementasi RVSM (Reduced Vertical Separation Minimal) (mulai FL290 hingga FL410)
Persiapan penerapan otomasi peralatan ATS di Makassar (MAATS) untuk CPDLC, ADS-C dan ADS-B;
Penerapan prosedur operasional berbasis satelit (GNSS) dan CPDLC. Transportasi Udara
Slide100 : PRASARANA DAN SARANA Implementasi New English Proficiency
Persiapan modernisasi system otomasi di ATC Jakarta (Jakarta Automation Air Traffic System)
Instalasi system radar ADS-C dan ADS-B di lokasi yang belum terjangkau RADAR serta sebagai pengganti system RADAR yang sudah tua. Transportasi Udara Lanjutan
Slide101 : PRASARANA DAN SARANA JUMLAH PESAWAT DAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA YANG BEROPERASI Pesawat beroperasi 536 buah yang terdiri dari 448 buah pesawat fix wings dan 88 buah pesawat rotary wings.
Pesawat terdaftar :
AOC 135 (seat < 30) : 230 buah
AOC 121 (seat > 30) : 304 buah
AOC 91 (general aviation) : 102 buah
Pesawat di deregistrasi (dihapus) 19 buah yang terdiri dari 8 buah pesawat fix wings dan 1 buah pesawat rotary wings
Perusahaan angkutan udara niaga berjadual : 13 perusahaan;
Perusahaan angkutan udara niaga berjadual : 1 perusahaan;
khusus angkutan kargo
Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal : 34 perusahaan;
Perusahaaan angkutan udara bukan niaga : 25 perusahaan Transportasi Udara
Slide102 : KESELAMATAN
DAN
KECELAKAAN Transportasi Udara
Slide103 : Transportasi Udara KESELAMATAN DAN KECELAKAAN
Slide104 : Transportasi Udara KESELAMATAN DAN KECELAKAAN
Slide105 : Transportasi Udara KESELAMATAN DAN KECELAKAAN
Slide106 : Transportasi Udara KESELAMATAN DAN KECELAKAAN
Slide107 : UPAYA KESELAMATAN
YANG DILAKUKAN DITJEN PERHUBUNGAN UDARA
Transportasi Udara
TINDAKAN YANG SUDAH DILAKSANAKAN : : TINDAKAN YANG SUDAH DILAKSANAKAN : Transportasi Udara
TINDAKAN YANG SUDAH DILAKSANAKAN : : TINDAKAN YANG SUDAH DILAKSANAKAN : Lanjutan
Mengingatkan kepada operator pesawat udara dan bandara untuk menggunakan jalur penerbangan yang telah ditetapkan, kecuali alasan yang berdampak keselamatan.
10. Mempromosikan safety melalui training seminar kepada para CEO yang dilaksanakan tgl 23 Januari 2007 serta selanjutnya secara bertahap melaksanakan training SMS (Safety Management System) kepada seluruh key personal airline. Transportasi Udara 11. Pengkategorisasian operator penerbangan yang bertujuan untuk melihat
performance dari Operator penerbangan dalam kurun waktu tertentu.
Penilaian setiap 3 bulanan kategori untuk pemenuhan regulasi oleh operator
penerbangan, merupakan kepatuhan operator penerbangan dalam
memenuhi regulasi dari evaluasi yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara
berupa Audit, Survellance, kinerja safety Departemen, kecukupan SDM,
kelengkapan personil kunci, suku cadang pendukung, Pelatihan SDM
kualitas kinerja Departemen.
TINDAKAN YANG SUDAH DILAKSANAKAN : : TINDAKAN YANG SUDAH DILAKSANAKAN :
Lanjutan
12. Upaya Indonesia yang dilakukan setelah Pelarangan Terbang oleh Uni Eropa dengan Corrective action plan untuk tahun 2008 beserta kemajuan-kemajuan yang sudah dicapai sampai saat ini, antara lain : audit airlines, surveilllance, ramp inspection, revisi peraturan keselamatan penerbangan.
Penambahan SDM / tenaga yang di rekrut dari tenaga yang berpengalaman dari perusahaan penerbangan.
Revisi peraturan yang memberikan kewenangan kepada staf teknis / inspector untuk melakukan tugas aksi segera apabila ditemukan hal-hal yang membahayakan penerbangan.
Peningkatan SDM / pelatihan akan dilakukan secara terus menerus secara berkesinambungan.
Pemeriksaan pihak ketiga (Australia) kepada PT. Garuda, dijelaskan oleh Delegasi RI, bahwa Authority penerbangan Australia (CASA) secara berkala melakukan pemeriksaan terhadap PT. Garuda dan hingga saat ini tidak ada keberatan ataupun hambatan pemeriksaan berkala juga dilakukan oleh Negara Korea dan Jepang.
Transportasi Udara
TINDAKAN YANG SEDANG DILAKSANAKAN : : TINDAKAN YANG SEDANG DILAKSANAKAN : Transportasi Udara
TINDAKAN YANG SEDANG DILAKSANAKAN : : TINDAKAN YANG SEDANG DILAKSANAKAN : Transportasi Udara
TINDAKAN YANG AKAN DILAKSANAKAN : : TINDAKAN YANG AKAN DILAKSANAKAN :
Slide114 : LEGISLASI DAN REGULASI Transportasi Udara
Slide115 : LEGISLASI DAN REGULASI Transportasi Udara
Slide116 : LEGISLASI DAN REGULASI Transportasi Udara Lanjutan Konvensi ini mengatur tentang jaminan Ditjen
Perhubungan Udara (protocol), maka manfaat yang akan diperoleh adalah :
Membantu negara dalam mengatasi penyediaan dana untuk
pengadaan dan peremajaan pesawat negara;
Memberikan kemudahan kepada perusahaan penerbangan
nasional untuk memperoleh sumber kredit atas pengadaan
pesawat udara;
Meningkatnya kepercayaan luar negeri terhadap perusahaan
penerbangan nasional dalam melakukan transaksi;
Berdampak turunnya sewa pesawat dan dampak bagi
masyarakat adalah adanya penurunan biaya transportasi.
Slide117 : LEGISLASI DAN REGULASI Transportasi Udara
Slide118 : KERJASAMA LUAR NEGERI . Transportasi Udara
Slide119 : Kerjasama Luar Negeri Bidang Keselamatan Penerbangan KERJASAMA LUAR NEGERI
DI BIDANG PENERBANGAN
MELAKSANAKAN KEGIATAN, ANTARA LAIN:
Australia
PEMERINTAH AUSTRALIA AKAN MEMBERIKAN BANTUAN SECARA CUMA-CUMA KEPADA PEMERINTAH INDONESIA DENGAN MEMBERIKAN PERALATAN SECURITY BANDARA DI BANDARA ELTARI-KUPANG DAN MEMBERIKAN PELATIHAN KEPADA PETUGAS PENGAMAN PENERBANGAN.
PELATIHAN DI BIDANG KEAMANAN PENERBANGAN BERUPA CAPACITY BUILDING
PEMERINTAH AUSTRALIA MEMBERIKAN BANTUAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KAPASITAS DI BIDANG KESELAMATAN PENERBANGAN INDONESIAN TRANSPORTATION SAFETY ASSISTANCE PROGRAMME (ITSAP)
Jepang
Pemerintah Jepang memberikan bantuan berupa Grant JICA Security Equipment untuk 5 bandar udara yaitu ; Bandara Adi Sucipto-Yogyakarta, Soekarno-Hatta-Cengkareng, Polonia-Medan, Ngurah Rai-Bali dan Sepinggan-Balikpapan
Transportasi Udara
Slide120 : NEGARA - NEGARA MITRA HUBUNGAN UDARA INDONESIA
( POSISI TAHUN 2007 )
. Kerjasama Luar Negeri Bidang Angkutan Udara INDONESIA TELAH MEMBUAT PERJANJIAN HUBUNGAN UDARA DENGAN 71 NEGARA. NEGARA KE-71 ADALAH KENYA YANG DIBUAT PADA TAHUN 2006.
NEGARA-NEGARA MITRA UDARA INDONESIA
BERDASARKAN WILAYAH :
AMERIKA UTARA : 2 NEGARA
EROPA : 26 NEGARA
ASIA : 14 NEGARA
ASEAN : 10 NEGARA
AFRIKA : 6 NEGARA
TIMUR TENGAH/ARAB : 10 NEGARA
PACIFIC : 3 NEGARA
Transportasi Udara
Slide121 : Kerjasama Luar Negeri Bidang Angkutan Udara KONDISI SAAT INI JUMLAH PERJANJIAN HUB UDARA BILATERAL 71 NEGARA, 36 AIRLINE DARI 22 NEGARA MELAKSANAKAN PENERBANGAN KE 11 KOTA TUJUAN DI INDONESIA
(MEDAN, PADANG, PEKANBARU, PALEMBANG, JAKARTA, BANDUNG, SOLO, SURABAYA, DENPASAR, MATARAM, MENADO).
9 PERUSAHAAN PENERBANGAN NASIONAL TERBANG KE 12 NEGARA
(HONG KONG, PR. CHINA, JEPANG, KOREA, MALAYSIA, THAILAND, SINGAPORE, VIETNAM, PHILIPINA, AUSTRALIA, SELANDIA BARU DAN ARAB SAUDI) DAN 25 KOTA TUJUAN DI MANCANEGARA.
Transportasi Udara
Slide122 : Kerjasama Luar Negeri Bidang Angkutan Udara LIBERALISASI ANGKUTAN UDARA DALAM PERUNDINGAN MULTILATERAL DAN POSISI INDONESIA
WTO/GATS (GENERAL AGREEMENT ON TRADE IN SERVICES)
APEC
ASEAN/AFAS (ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT IN SERVICES)
ASEAN SUB-REGIONAL : BIMP-EAGA DAN IMT-GT
Transportasi Udara
Slide123 : Kerjasama Luar Negeri Bidang Angkutan Udara A P E C
(8 OPTIONS) AIRLINES OWNERSHIP AND CONTROL (PRINCIPAL PLACE OF BUSINESS);
MULTIPLE AIRLINES DESIGNATION (NO RESTRICTION);
TARIFFS (DOUBLE DIS-APPROVAL);
AIR FREIGHT (MORE RELAXATION ARRANGEMENT THAN PASSENGERS);
AIRLINES’ COOPERATIVE ARRANGEMENT (e.q. 3rd PARTY CODE SHARING)
CHARTER SERVICES (COMPETITOR SCHEDULE AIRLINES);
MARKET ACCESS (OPEN ALL INTERNATIONAL AIRPORT);
DOING BUSINESS (FREE TRANSFER OF EARNING, FREE TO OPEN REPRESENTATIVE, FREE TO SELL AND ADVERTISE AIRLINES PRODUCT, ETC)
Transportasi Udara
Slide124 : Kerjasama Luar Negeri Bidang Angkutan Udara Roadmap for Integration
of Air Travel Sectors Mencapai Open Sky dalam kawasan ASEAN
Pelaksanaan secara bertahap dan progresif.
Formula ASEAN – X (Negara anggota yang lain dapat bergabung dalam pelaksanaannya jika telah siap).
Fleksibilitas atas pelaksanaan batas waktu yang diusulkan Transportasi Udara
Slide125 : Kerjasama Luar Negeri Bidang Angkutan Udara I. TAHAPAN LIBERALISASI ANGKUTAN UDARA ASEAN SESUAI ASEAN ROADMAP FOR AIR SERVICES INTEGRATION (ANGKUTAN KARGO) LIBERALISASI HAK ANGKUT KETIGA DAN KEEMPAT DENGAN PENINGKATAN TONASE DAN PENAMBAHAN KOTA-KOTA YANG DITUNJUK SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM ASEAN MOU ON AIR FREIGHT SERVICES, SEJAK DESEMBER 2006;
LIBERALISASI PENUH ANGKUTAN UDARA KARGO ASEAN, MULAI DESEMBER 2008;
Transportasi Udara
Slide126 : Kerjasama Luar Negeri Bidang Angkutan Udara . ASEAN MOU ON AIR FREIGHT SERVICES DITANDATANGANI TANGGAL 19 SEPTEMBER 2002 (TERMASUK OLEH INDONESIA) DAN BERLAKU SEJAK NOPEMBER 2004
MoU INI PELENGKAP PERJANJIAN BILATERAL YANG ADA;
MULAI TAHUN 2008 LIBERALISASI PENUH SAMPAI HAK ANGKUT KELIMA UNTUK KOTA-KOTA YANG TELAH DITETAPKAN
PENGATURAN PENAMBAHAN TONASE DAN KOTA-KOTA TAMBAHAN DILAKUKAN DENGAN PROTOKOL YANG MENGAMANDEMEN MOU ON AIR FREIGHT SERVICES.
250 TON/WEEK PER COUNTRY PAIRS (HAK ANGKUT KETIGA DAN KEEMPAT);
KOTA-KOTA DI INDONESIA :
PONTIANAK, BALIKPAPAN, MANADO, MAKASAR, BIAK, BATAM, PALEMBANG
Transportasi Udara
Slide127 : Kerjasama Luar Negeri Bidang Angkutan Udara . Kota/point yg ditentukan : Brunei (1):
Bandar Seri Begawan
Cambodia (1) :
Phnom Penh
Indonesia (7) :
Batam, Balikpapan, Biak, Makasar, Manado, Palembang, Pontianak
Lao PDR (3);
Vientiane, Luang Phabang, Pakse
Malaysia (1):
Kuala Lumpur
Transportasi Udara
Slide128 : Kerjasama Luar Negeri Bidang Angkutan Udara . Kota/point yg ditentukan : (Lanjutan) Myanmar (2);
Yangon, Mandalay
Philippines :
(semua point)
Singapore (1);
Singapore
Thailand (7);
Bangkok, Chiang Mai, hat yai, Khon Kaen, Ohuket, U-Tapao, Ubon Ratchathani
Vietnam (4):
Ha Noi, Da Nang, Ho Chi Minh City, Chu Lai Transportasi Udara
Slide129 : Kerjasama Luar Negeri Bidang Angkutan Udara . II. TAHAPAN LIBERALISASI ANGKUTAN UDARA ASEAN
SESUAI ASEAN ROADMAP FOR AIR SERVICES INTEGRATION
(ANGKUTAN PENUMPANG) LIBERALISASI HAK ANGKUT KETIGA DAN KEEMPAT BAGI SEMUA TEMPAT DALAM KAWASAN PENGEMBANGAN SUB REGIONAL MULAI DESEMBER 2005;
LIBERALISASI HAK ANGKUT KETIGA DAN KEEMPAT BAGI SEDIKITNYA 2 TEMPAT DI MASING - MASING NEGARA DI ANTARA KAWASAN PENGEMBANGAN SUB REGIONAL DIMULAI DESEMBER 2006;
LIBERALISASI HAK ANGKUT KELIMA UNTUK SEMUA TEMPAT DI DALAM KAWASAN PENGEMBANGAN SUB REGIONAL DIMULAI DESEMBER 2006;
LIBERALISASI HAK ANGKUT KELIMA BAGI SEDIKITNYA 2 TEMPAT DI MASING-MASING NEGARA DI ANTARA KAWASAN PENGEMBANGAN SUB REGIONAL DIMULAI DESEMBER 2008. Transportasi Udara
Slide130 : LANJUTAN Kerjasama Luar Negeri Bidang Angkutan Udara LIBERALISASI HAK ANGKUT KETIGA DAN KEEMPAT DI IBU KOTA MASING-MASING NEGARA ASEAN MULAI DESEMBER 2008;
LIBERALISASI HAK ANGKUT KELIMA DI IBU KOTA MASING-MASING NEGARA ASEAN MULAI DESEMBER 2010 Transportasi Udara
Slide131 : Kerjasama Luar Negeri Bidang Angkutan Udara . KERJASAMA SUB-REGIONAL BIMP – EAGA
(WILAYAH KALIMANTAN, SULAWESI DAN INDONESIA TIMUR) POINTS :
BRUNEI : BANDAR SERI BEGAWAN
INDONESIA : PONTIANAK, TARAKAN, MANADO, BALIKPAPAN
MALAYSIA : MIRI, LABUHAN, KOTA KINABALU, KUCHING
PHILIPPINA : DAVAO, GENERAL SANTOS,
ZAMBOANGA, P. PRINCESSA, MINDANAO
LIBERALISASI HAK ANGKUT KETIGA DAN KEEMPAT
LIBERALISASI HAK ANGKUT KELIMA DILAKUKAN DENGAN KETENTUAN PENAMBAHAN PER TAHUN 2 (DUA) POINTS BAGI SETIAP NEGARA SEJAK TAHUN 2006, SEHINGGA TERCAPAI FULL LIBERALISASI PADA SEMUA EAGA ENTRY POINTS PADA TAHUN 2008
Transportasi Udara
Slide132 : Kerjasama Luar Negeri Bidang Angkutan Udara . POINTS HAK ANGKUT KELIMA SAAT INI :
BRUNEI : BANDAR SERI BEGAWAN
INDONESIA : PONTIANAK, BALIKPAPAN, MANADO TARAKAN
MALAYSIA : KOTA KINABALU, KUCHING, LABUAN, MIRI
PHILIPPINA : DAVAO, ZAMBOANGA, PUERTO PRINCESSA, GENERAL SANTOS
MENGANUT MULTIDESIGNATED AIRLINES DENGAN PRINSIP SUBSTANTIALLY OWNED AND/OR EFFECTIVELY CONTROLLED
TIDAK ADA PEMBATASAN KAPASITAS, FREKUENSI DAN TIPE PESAWAT.
CO-TERMINALISASI (BLINDED SECTOR) DENGAN OWN STOP-OVER RIGHT DAN CODESHARING ARRANGEMENT, SERTA KERJASAMA UNTUK RUTE YANG TIDAK DILAYANI AIRLINES NASIONAL, DIPERBOLEHKAN.
TIDAK MEMPERBOLEHKAN CABOTAGE. BIMP – EAGA (LANJUTAN)
Slide133 : IMT-GT (WILAYAH SUMATERA) POINTS :
INDONESIA : MEDAN, BANDA ACEH, NIAS, PADANG
MALAYSIA : IPOH, LANGKAWI, PENANG, KOTABAHRU, ALOR SETAR
THAILAND : HAT YAI, PATTANI, NARATHIWAT, TRANG, NAKHONSI THAMMARAT
TIDAK ADA PEMBATASAN KAPASITAS, FREKUENSI DAN TIPE PESAWAT BAGI PELAKSANAAN HAK ANGKUT KETIGA, KEEMPAT, DAN KELIMA BAGI ANGKUTAN PENUMPANG DAN CARGO.
MEMPERKENANKAN CO-TERMINALISASI DENGAN OWN STOP-OVER RIGHT DAN COMMERCIAL COOPERATIVE ARRANGEMENTS.
PENGURANGAN PARKING AND LANDING FEE SERTA HARMONISASI AIRPORT CHARGES Kerjasama Luar Negeri Bidang Angkutan Udara Transportasi Udara
Slide134 : Kerjasama Luar Negeri Bidang Angkutan Udara KEBIJAKAN UMUM ANGKUTAN UDARA INTERNASIONAL INDONESIA INDONESIA MENERAPKAN KEBIJAKAN RELAKSASI HAK ANGKUTAN UDARA SECARA BERTAHAP DENGAN ELEMEN-ELEMEN KEBIJAKAN :
HAK ANGKUT (FREEDOM OF THE AIR) SAMPAI DENGAN HAK ANGKUT KE KELIMA UNTUK ANGKUTAN KHUSUS KARGO DAN PENUMPANG DENGAN PRINSIP BAHWA PERTUKARAN HAK ANGKUT DIDASARKAN PADA NILAI TRAFFIC SUATU RUTE (BUKAN MIRROR RECIPROCITY);
RUTE PENERBANGAN MASIH BERPEGANG PADA LETAK GEOGRAFIS;
PENUNJUKAN PERUSAHAAN LEBIH DARI SATU DENGAN TETAP MENGGUNAKAN KRITERIA “SUBSTANTIAL OWNERSHIP AND EFFECTIVE CONTROL”
KAPASITAS ANGKUT (TYPE PESAWAT) BEBAS;
Transportasi Udara
Slide135 : Kerjasama Luar Negeri Bidang Angkutan Udara FREKUENSI PENERBANGAN MASIH DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH
DENGAN JUMLAH FREKUENSI SECARA EKONOMI FEASIBLE;
TARIF DITENTUKAN OLEH AIRLINES DENGAN MENGACU PADA PRINSIP
DOUBLE DIS-APPROVAL;
PERGANTIAN PESAWAT (CHANGE OF GAUGE) SECARA TERBATAS
DIPERBOLEHKAN DI NEGARA KETIGA;
CO-TERMINALISASI SECARA TERBATAS DIPERBOLEHKAN SEPANJANG
INDONESIA JUGA MENDAPAT HAK YANG SAMA DENGAN NILAI TRAFFIC
YANG SAMA;
MENGIZINKAN KERJASAMA AIRLINES DALAM BENTUK CODE SHARING
(BILATERAL ATAU THIRD PARTY CODE SHARING), DLL.
MENGIZINKAN PENERBANGAN CHARTER TERBANG LANGSUNG KE
DAERAH TUJUAN WISATA Lanjutan Transportasi Udara
Slide136 : Kerjasama Luar Negeri Bidang Angkutan Udara PENETAPAN RUTE
PENERBANGAN LUAR NEGERI DASAR :
PERJANJIAN ANGKUTAN UDARA BILATERAL ATAU MULTILATERAL
PRINSIP BILATERAL :
- RESIPROCAL BASIS;
- EQUAL OPPORTUNITY TREATMENT.
PRINSIP MULTILATERAL :
- EQUAL OPPORTUNITY TREATMENT;
- NON DISCRIMINATION. Transportasi Udara
Slide137 : Kerjasama Luar Negeri Bidang Angkutan Udara ASPEK YANG DIPERTIMBANGKAN :
KEPENTINGAN NASIONAL;
JARINGAN DAN RUTE PENERBANGAN DALAM NEGERI;
PERMINTAAN JASA ANGKUTAN UDARA;
POTENSI DAERAH;
KETERPADUAN INTRA DAN ANTAR MODA.
Transportasi Udara
Slide138 : MENDORONG PERTUMBUHAN PERDAGANGAN DAN PARIWISATA DENGAN TETAP MENDORONG PENGEMBANGAN INDUSTRI PENERBANGAN;
MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI DAERAH KARENA ADA HUBUNGAN UDARA LANGSUNG DENGAN NEGARA LAIN, TERMASUK SEKTOR PARIWISATA;
MENDORONG PERUSAHAAN PENERBANGAN MENCIPTAKAN ATAU MEMPERKUAT ‘HUB’NYA, DAN SEKALIGUS MENDORONG KERJASAMA ANTAR AIRLINES NASIONAL;
MENINGKATKAN DAYA SAING AIRLINES NASIONAL TERHADAP AIRLINES ASING;
MENDORONG KERJASAMA ANTARA AIRLINES NASIONAL DAN ASING;
MENGHINDARI TERJADINYA “BACK-TRACK TRAFFIC”.
MANFAAT LIBERALISASI BERTAHAP (TAHAP ASEAN) Kerjasama Luar Negeri Bidang Angkutan Udara Transportasi Udara
Slide139 : Kerjasama Luar Negeri Bidang Angkutan Udara KENDALA UTAMA KINERJA PERUSAHAAN PENERBANGAN NASIONAL BELUM OPTIMAL UNTUK MENGEMBANGKAN CAKUPAN USAHA DAN MENINGKATKAN DAYA SAINGNYA;
POTENSI DEMAND SEBAGIAN BESAR KOTA-KOTA DI NDONESIA YANG MEMPUNYAI BANDAR UDARA INTERNASIONAL MASIH RENDAH, SEHINGGA PENERAPAN OPEN SKY SECARA LANGSUNG HANYA TERFOKUS PADA KOTA-KOTA YANG MARKET DEMANDNYA TINGGI, SEPERTI JAKARTA, DENPASAR, SURABAYA, MEDAN, DAN PADANG;
IMAGE MASYARAKAT DUNIA TERHADAP KONDISI SOSIAL DAN POLITIK INDONESIA;
PERANGKAT HUKUM YANG BELUM TERINTEGRASI DENGAN BAIK (BERSIFAT SEKTORAL).
Slide140 : Kerjasama Luar Negeri Bidang Angkutan Udara STRATEGI YANG DILAKUKAN :
ANGKUTAN KARGO Penyusunan Strategic Action Plan (dalam proses);
Peningkatan capacity building airlines nasional;
Antisipasi ketentuan liberalisasi dalam regulasi
nasional;
7 kota yang ditawarkan dalam ASEAN MoU on Air
Freight, menjadi fokus utama pengembangan
Infrastruktur angkutan kargo di Indonesia. Transportasi Udara
Slide141 : Kerjasama Luar Negeri Bidang Angkutan Udara STRATEGI YANG DILAKUKAN :
ANGKUTAN PENUMPANG 3RD & 4TH Freedom
Capital city boleh dibuka semua;
Non-Capital city (5 Kota Besar) dibuka
secara bertahap, berdasarkan :
Perkembangan pasar domestik dan
Internasional;
Perkembangan infrastruktur;
Perkembangan sektor lain (potensi
daerah)
Transportasi Udara
Slide142 : Kerjasama Luar Negeri Bidang Angkutan Udara STRATEGI YANG DILAKUKAN :
ANGKUTAN PENUMPANG 5th Freedom
Non-capital city boleh dibuka dengan syarat :
Mempunyai dampak positif bagi sektor lain;
Tidak berpengaruh terhadap penerbangan domestik;
Transportasi Udara Lanjutan
Slide143 : OUTLOOK TAHUN 2008 Transportasi Udara
Slide144 : OUTLOOK TAHUN 2008 Pembangunan Bandar Udara Medan Baru sebagai pengganti Bandar Udara Polonia-Medan senilai Rp.2,057 Trilyun
Pengembangan Bandar Udara Hasanuddin- Makassar senilai Rp.1,408 Triliun
Pengembangan Bandar Udara Lombok Tengah senilai Rp.665 Miliar Transportasi Udara
Slide146 : ME