logging in or signing up minofforestryforestC DM Mentor Download Post to : URL : Related Presentations : Share Add to Flag Embed Email Send to Blogs and Networks Add to Channel Uploaded from authorPOINTLite Insert YouTube videos in PowerPont slides with aS Desktop Copy embed code: (To copy code, click on the text box) Embed: URL: Thumbnail: WordPress Embed Customize Embed The presentation is successfully added In Your Favorites. Views: 224 Category: Entertainment License: All Rights Reserved Like it (0) Dislike it (0) Added: November 27, 2007 This Presentation is Public Favorites: 0 Presentation Description No description available. Comments Posting comment... Premium member Presentation Transcript Apakah Uang Bisa Tumbuh di Pohon?Clean Development Mechanismdan Sektor Kehutanan di Indonesia: Apakah Uang Bisa Tumbuh di Pohon? Clean Development Mechanism dan Sektor Kehutanan di Indonesia Agus P. Sari Pelangi Roundtable CDM Forestry, Departemen Kehutanan Jakarta, Indonesia, 28 Januari, 2003Tujuan utama dari UNFCCC:: Tujuan utama dari UNFCCC: “to achieve … stabilization of greenhouse gas concentrations in the atmosphere at a level that would prevent dangerous anthropogenic interference with the climate system.” “Untuk mencapai … stabilisasi konsentrasi ga-gas rumah kaca yang akan mencegah pengaruh berbahaya bagi sistem iklim” Dalam Protokol Kyoto: pengurangan secara umum sebesar 5 persen dari tingkat tahun 1990 rata-rata pada tahun 2008 and 2012 di negara-negara industri maju.Tanggungjawab bersama dengan kewajiban berbeda-beda: Tanggungjawab bersama dengan kewajiban berbeda-beda European Union -8 percent United States -7 percent Japan -6 percent Russian Federation stabilize Norway +1 percent Australia +8 percent Iceland +10 percentKomitmen ini bisa dicapai melalui:: Komitmen ini bisa dicapai melalui: Tindakan domestik Mekanisme fleksibilitas (flexibility mechanisms) Pertukaran emisi (emissions trading) (Art. 17) Implementasi bersama (Joint Implementation) (Art. 6) Clean Development Mechanism (Art. 12)Konsep di belakang Clean Development Mechanism: Konsep di belakang Clean Development MechanismMaksud dari Clean Development Mechanism: Maksud dari Clean Development Mechanism “… untuk membantu Pihak yang tak termasuk dalam Annex I dalam mencapai pembangunan berkelanjutan dan dalam menyumbang pada tujuan utama dari Konvensi …” “… dan untuk membantu Pihak yang termasuk dalam Annex I untuk mencapai ketaatan pada komitmen terkuantifikasi dalam pembatasan dan pengurangan emisi di bawah Artikel 3”.Yang menjadikan CDM unik: Yang menjadikan CDM unik Bisa dimulai pada tahun 2000 (tiga tahun yang lalu!). Dapat mengajak negara-negara berkembang. Tidak secara eksplisit memasukkan “removal”, “sinks”, terutama kegiatan kehutanan.Sejarah CDM kehutanan: Sejarah CDM kehutanan Amerika Serikat (dan JUSCANNZ), Amerika Latin (kecuali Peru dan Brazil) mendorong masuknya kehutanan ke dalam CDM. Negara-negara Uni Eropa, G77 lain (terutama India dan negara-negara pulau kecil) dan Cina menentang masuknya kehutanan ke dalam CDM. Sebagian besar NGOs menolak masuknya kehutanan ke dalam CDM. Negara berhutan terbesar di dunia: Brazil, Congo, menolak CDM kehutanan. Malaysia bahkan menolak CDM (kehutanan maupun sektor lain). Sejarah CDM kehutanan (lanjutan): Sejarah CDM kehutanan (lanjutan) 30 - 75 juta ton CDM kehutanan diusulkan sebagai “breaking the impasse” pada COP6. COP6 gagal mencapai kesepakatan. COP6-bis mensepakati dimasukkannya kehutanan ke dalam CDM, hanya dibatasi reforestasi dan afforestasi. Avoided deforestation sama sekali ditolak. COP7 mensahkan masuknya kehutanan ke dalam CDMKesepakatan Marrakech mengenai CDM kehutanan: prinsip-prinsip: Kesepakatan Marrakech mengenai CDM kehutanan: prinsip-prinsip Berdasarkan “sound science”. Metodologi yang konsisten sepanjang waktu untuk estimasi dan pelaporan. “emisi tidak boleh lebih dari ‘assigned amount’ tidak berubah karena penghitugan LULUCF. Hanya adanya stik karbon tidak bisa dihitung. Kontribusi pada biodiversity dan penggunaan yang sustainable dari sumberdaya alam. Tidak mentransfer komitmen pada perioda komitmen mendatang. Berbaliknya “removal” karena aktivitas LULUCF akan diperhitungkan pada waktunya. Perhitungan tidak memasukkan: (1) naiknya konsentrasi karbon dioksida di atas tingkat pra-industri; (2) deposisi nitrogen tidak langsung; (3) efek dinamis dari struktur usia yang terjadi karena kegiatan dan praktik-praktik tataguna lahan.Kesepakatan Marrakech: Kesepakatan Marrakech Hanya diperbolehkan 1 persen dari emisi Annex I tahun 1990 (setara dengan sekitar 150 juta ton [MT]) Menciptakan “Removal Unit” (RMU) RMU tidak bisa “disimpan” (banked) untuk dipergunakan di perioda komitmen mendatang. ‘Fungibility’ dari semua unit (dalam flexibility mechanisms). Timeframe 10 tahun atau 3 x 7 tahun. Kontribusi sinks untuk Rusia ditingkatkan dari 17.63 juta t/t menjadi 33 juta t/t. Kewajiban agar Annex I harus mendanai ditiadakan — unilateral CDM diperbolehkan. Stok karbon di hasil kayu saat ini tidak diperhitungkan. Isyu yang masih bermasalah: Isyu yang masih bermasalah Definisi dan modalities Base-year Additionality Leakage Permanence Temporary CER Submission (usulan negosiasi) dari Indonesia: Submission (usulan negosiasi) dari Indonesia Definisi forest, reforestasi, aforestasi Crown cover Tree height Stumpage value Aforestasi terlalu membatasi Base year (1990 – 2000) Data tidak ada Permanence T-CER (yang mana?) Baseline and additionality Continued deforestation sebagai baseline Definisi dan modalities: Definisi dan modalities “… for the first commitment period, reforestation activities will be limited to reforestation occurring on those lands that did not contain forest on 31 December 1989 (Annex 1, 11/CP.7). “… untuk perioda komitment pertama, aktivitas reforestasi dibatasi hanya pada lahan yang tidak berhutan pada tanggal 31 Desember 1989 (Annex 1, 11/CP.7) Teks ini sudah disepakati di Marrakech: “adopts the definition … relating to land use, land-use change and forestry activities under Articles 3, 6, and 12 contained in the attached annex …” Konsisten untuk semua PihakReforestasi dan Aforestasi: tidak ada gunanya dipermasalahkan: Reforestasi dan Aforestasi: tidak ada gunanya dipermasalahkan Reforestasi: tanah tidak berhutan sejak 1990 Aforestasi: tanah tidak berhutan sejak 50 tahun yang laluMonokultur? tidak!: Monokultur? tidak! CDM sebagai penyangga pembangunan berkelanjutan Fungsi hidrologi hutan. Fungsi biodiversity. Additionality yang menjadi dipertanyakan. Keuntungan di luar carbon sudah besar. Permasalahan dengan masyarakat lokal.Base year: Base year Proposal Kanada Menggeser Base Year 10 tahun (1990 – 2000). Fixed untuk perioda komitmen pertama. Proposal Kolombia Rolling (ten) year “buffer antara base year dan mulainya sebuah proyek. Base year dinamis Proposal IndonesiaAlasan dari proponen: Alasan dari proponen Menjamin keberadaan lahan. Kekurangan data. Mengikutsertakan negara-negara terbelakang. RestorasiAlasan dari Indonesia: Alasan dari Indonesia Tidak ada data. Pertumbuhan kembali yang cepat dari hutan. Beberapa masalah dari proposal ini: Beberapa masalah dari proposal ini Ber-resiko untuk meningkatkan deforestasi. Membuat preseden buruk untuk perioda komitment berikutnya. Mengurangi perioda “buffer” antara deforestasi dan reforestasi. Dibutuhkan area reforestasi yang besar untuk mengkompensasi peningkatan deforestasi yang sedikit saja. Kenaikan suplai, bukan kenaikan demand: Kenaikan suplai, bukan kenaikan demand Base year 1990 Demand: 150 MT. Tingkat deforestasi: 10 juta ha Emisi dari deforestasi tahun 1990: 7,000 MT (45 kali) Base year 2000 Demand: 150 MT Akumulasi deforestasi 1990 – 2000: 100 juta ha Akumulasi emisi dari deforestasi 1990 – 2000: 70,000 MT (450 kali)Banting harga?: Banting harga?Memberikan perverse incentives?: Memberikan perverse incentives?Data Land Use 1990 tidak ada?: Data Land Use 1990 tidak ada? Citra satelit untuk semua area sejak tahun 1980-an sudah ada. Database mengenai data tutupan lahan (land cover) juga ada. Peta land cover sekitar tahun 1990 sudah banyak. Data satelit untuk proyek CDM lebih mudah diperoleh dari data global. Citra satelit bisa dikombinasikan dengan informasi tata-guna lahan lainnya.Tidak ada kapasitas, bukan tidak ada data: Tidak ada kapasitas, bukan tidak ada data Oleh sebab itu dibutuhkan support untuk mengakses, mengcompile, menganalisis, dan menggunakan data yang ada. Yang harus dilakukan: Base year harus konsisten untuk semua negara. Sepakat untuk menggunakan base year 1990. Capacity building dan transfer teknologi. Hindari memasukkan resiko baru yang dapat meningkatkan deforestasi. Fokus upaya-upaya yang ada pada isyu modalitas yang ada, bukan justru memperkenalkan yang baru.Baseline dan additionality: Baseline dan additionalityPermanence: “… real, measureable, long term …”: Permanence: “… real, measureable, long term …”Non-permanence: Non-permanenceKeterbatasan accounting: Keterbatasan accountingUsulan pemberian “credit” atas non-permanence: Usulan pemberian “credit” atas non-permanence Carbon ton-year. Average carbon storage. Temporary CERCarbon ton-year: Carbon ton-year Bisa memberikan kredit 100 ton dalam 1 tahun atau 1 ton dalam 100 tahun. Bisa di-verifikasi ex-post. Menggunakan faktor konversi CT-y / T Keuntungan: Crediting pada saat benefit lingkungan sudah terjadi. Sequestration bisa ‘fungible’ dengan unit lainnya. Kerugian: Persetujuan atas faktor konversi. Sedikit kredit dihasilkan di awal proyek, dan banyak justru pada saat maturasi. Average carbon storage facility : Average carbon storage facility Memperkirakan rata-rata stok karbon di proyek dalam jangka waktu tertentu. Kredit diberikan atas verifikasi ex-post. Keunggulan Waktu sebagai denominator bersama, membuat unit menjadi fungible. Memberikan “reward” kepada perubahan stok. Kerugian Persetujuan jangka waktu. Eligibility harus di-assess dari jangka waktu proyeknya itu. Temporary CER: Temporary CER CER hanya bersifat sementara. Kredit diberikan atas verifikasi ex-post. Keunggulan Buyer menjadi liable pada saat T-CER habis masa berlakunya. Memberikan “reward” pada perubahan stok. Kerugian Transaksi yang kompleks. T-CER tidak begitu saja ‘fungible’. Eligibility harus di-assess dari jangka waktu proyeknya.Leakage: Leakage Peningkatan aktivitas pembalakan di tempat lain akibat membatasan di wilayah kerja CDM. Di Indonesia, sangat bisa terjadi karena over-demand produk hutanCDM di Indonesia: CDM di Indonesia Seperti juga isyu perubahan iklim secara umum, isyu CDM hanya menarik sedikit orang saja (beberapa pejabat pemerintah, beberapa lembaga akademis, beberapa aktivis NGO). Pemerintah dan kepemerintahan masih dalam masa transisi (tidak stabil). Lembaga-lembaga yang terkait masih lemah, tergantung pada perorangan-perorangan tertentu.Resiko CDM kehutanan di Indonesia: Resiko CDM kehutanan di Indonesia Kepastian tenurial Tenurial lahan tidak terjamin, konflik terjadi antara pemerintah, masyarakat lokal, masyarakat adat, swasta, pemerintah pusat, pemerintah daerah … Over-exploitation Demand untuk log yang tinggi — terutama untuk plywood dan pulp dan kertas — lebih dari supply (30 juta m3), log di bawah harga pasar internasional, Illegal logging di mana-mana. Governance Industri rente. Penggunaan “pendekatan kekuasaan” yang sering menimbulkan konflik dengan masyarakat. Transparansi kebijakan yang sangat lemah. Korupsi. Institusi Indonesia yang masih dilanda krisis masih mengalami “reformasi”. Desentralisasi dan hutang menambah berat eksploitasi hutan. Uang mungkin justru bukan masalah terbesarInstitusi: Institusi Protokol Kyoto belum diratifikasi. Designated National Authority belum ada. Kemampuan kelembagaan para aktor — di tingkat pusat maupun daerah — sangat lemah. Pengambilan keputusan yang tidak inklusif, tidak partisipatif, menegasikan stakeholder. Dibutuhkan “capacity building yang terstruktur” berikut perubahan “attitude” dalam pengambilan keputusan. Terima kasih: Terima kasih apsari@pelangi.or.id www.pelangi.or.id You do not have the permission to view this presentation. In order to view it, please contact the author of the presentation.
minofforestryforestC DM Mentor Download Post to : URL : Related Presentations : Share Add to Flag Embed Email Send to Blogs and Networks Add to Channel Uploaded from authorPOINTLite Insert YouTube videos in PowerPont slides with aS Desktop Copy embed code: (To copy code, click on the text box) Embed: URL: Thumbnail: WordPress Embed Customize Embed The presentation is successfully added In Your Favorites. Views: 224 Category: Entertainment License: All Rights Reserved Like it (0) Dislike it (0) Added: November 27, 2007 This Presentation is Public Favorites: 0 Presentation Description No description available. Comments Posting comment... Premium member Presentation Transcript Apakah Uang Bisa Tumbuh di Pohon?Clean Development Mechanismdan Sektor Kehutanan di Indonesia: Apakah Uang Bisa Tumbuh di Pohon? Clean Development Mechanism dan Sektor Kehutanan di Indonesia Agus P. Sari Pelangi Roundtable CDM Forestry, Departemen Kehutanan Jakarta, Indonesia, 28 Januari, 2003Tujuan utama dari UNFCCC:: Tujuan utama dari UNFCCC: “to achieve … stabilization of greenhouse gas concentrations in the atmosphere at a level that would prevent dangerous anthropogenic interference with the climate system.” “Untuk mencapai … stabilisasi konsentrasi ga-gas rumah kaca yang akan mencegah pengaruh berbahaya bagi sistem iklim” Dalam Protokol Kyoto: pengurangan secara umum sebesar 5 persen dari tingkat tahun 1990 rata-rata pada tahun 2008 and 2012 di negara-negara industri maju.Tanggungjawab bersama dengan kewajiban berbeda-beda: Tanggungjawab bersama dengan kewajiban berbeda-beda European Union -8 percent United States -7 percent Japan -6 percent Russian Federation stabilize Norway +1 percent Australia +8 percent Iceland +10 percentKomitmen ini bisa dicapai melalui:: Komitmen ini bisa dicapai melalui: Tindakan domestik Mekanisme fleksibilitas (flexibility mechanisms) Pertukaran emisi (emissions trading) (Art. 17) Implementasi bersama (Joint Implementation) (Art. 6) Clean Development Mechanism (Art. 12)Konsep di belakang Clean Development Mechanism: Konsep di belakang Clean Development MechanismMaksud dari Clean Development Mechanism: Maksud dari Clean Development Mechanism “… untuk membantu Pihak yang tak termasuk dalam Annex I dalam mencapai pembangunan berkelanjutan dan dalam menyumbang pada tujuan utama dari Konvensi …” “… dan untuk membantu Pihak yang termasuk dalam Annex I untuk mencapai ketaatan pada komitmen terkuantifikasi dalam pembatasan dan pengurangan emisi di bawah Artikel 3”.Yang menjadikan CDM unik: Yang menjadikan CDM unik Bisa dimulai pada tahun 2000 (tiga tahun yang lalu!). Dapat mengajak negara-negara berkembang. Tidak secara eksplisit memasukkan “removal”, “sinks”, terutama kegiatan kehutanan.Sejarah CDM kehutanan: Sejarah CDM kehutanan Amerika Serikat (dan JUSCANNZ), Amerika Latin (kecuali Peru dan Brazil) mendorong masuknya kehutanan ke dalam CDM. Negara-negara Uni Eropa, G77 lain (terutama India dan negara-negara pulau kecil) dan Cina menentang masuknya kehutanan ke dalam CDM. Sebagian besar NGOs menolak masuknya kehutanan ke dalam CDM. Negara berhutan terbesar di dunia: Brazil, Congo, menolak CDM kehutanan. Malaysia bahkan menolak CDM (kehutanan maupun sektor lain). Sejarah CDM kehutanan (lanjutan): Sejarah CDM kehutanan (lanjutan) 30 - 75 juta ton CDM kehutanan diusulkan sebagai “breaking the impasse” pada COP6. COP6 gagal mencapai kesepakatan. COP6-bis mensepakati dimasukkannya kehutanan ke dalam CDM, hanya dibatasi reforestasi dan afforestasi. Avoided deforestation sama sekali ditolak. COP7 mensahkan masuknya kehutanan ke dalam CDMKesepakatan Marrakech mengenai CDM kehutanan: prinsip-prinsip: Kesepakatan Marrakech mengenai CDM kehutanan: prinsip-prinsip Berdasarkan “sound science”. Metodologi yang konsisten sepanjang waktu untuk estimasi dan pelaporan. “emisi tidak boleh lebih dari ‘assigned amount’ tidak berubah karena penghitugan LULUCF. Hanya adanya stik karbon tidak bisa dihitung. Kontribusi pada biodiversity dan penggunaan yang sustainable dari sumberdaya alam. Tidak mentransfer komitmen pada perioda komitmen mendatang. Berbaliknya “removal” karena aktivitas LULUCF akan diperhitungkan pada waktunya. Perhitungan tidak memasukkan: (1) naiknya konsentrasi karbon dioksida di atas tingkat pra-industri; (2) deposisi nitrogen tidak langsung; (3) efek dinamis dari struktur usia yang terjadi karena kegiatan dan praktik-praktik tataguna lahan.Kesepakatan Marrakech: Kesepakatan Marrakech Hanya diperbolehkan 1 persen dari emisi Annex I tahun 1990 (setara dengan sekitar 150 juta ton [MT]) Menciptakan “Removal Unit” (RMU) RMU tidak bisa “disimpan” (banked) untuk dipergunakan di perioda komitmen mendatang. ‘Fungibility’ dari semua unit (dalam flexibility mechanisms). Timeframe 10 tahun atau 3 x 7 tahun. Kontribusi sinks untuk Rusia ditingkatkan dari 17.63 juta t/t menjadi 33 juta t/t. Kewajiban agar Annex I harus mendanai ditiadakan — unilateral CDM diperbolehkan. Stok karbon di hasil kayu saat ini tidak diperhitungkan. Isyu yang masih bermasalah: Isyu yang masih bermasalah Definisi dan modalities Base-year Additionality Leakage Permanence Temporary CER Submission (usulan negosiasi) dari Indonesia: Submission (usulan negosiasi) dari Indonesia Definisi forest, reforestasi, aforestasi Crown cover Tree height Stumpage value Aforestasi terlalu membatasi Base year (1990 – 2000) Data tidak ada Permanence T-CER (yang mana?) Baseline and additionality Continued deforestation sebagai baseline Definisi dan modalities: Definisi dan modalities “… for the first commitment period, reforestation activities will be limited to reforestation occurring on those lands that did not contain forest on 31 December 1989 (Annex 1, 11/CP.7). “… untuk perioda komitment pertama, aktivitas reforestasi dibatasi hanya pada lahan yang tidak berhutan pada tanggal 31 Desember 1989 (Annex 1, 11/CP.7) Teks ini sudah disepakati di Marrakech: “adopts the definition … relating to land use, land-use change and forestry activities under Articles 3, 6, and 12 contained in the attached annex …” Konsisten untuk semua PihakReforestasi dan Aforestasi: tidak ada gunanya dipermasalahkan: Reforestasi dan Aforestasi: tidak ada gunanya dipermasalahkan Reforestasi: tanah tidak berhutan sejak 1990 Aforestasi: tanah tidak berhutan sejak 50 tahun yang laluMonokultur? tidak!: Monokultur? tidak! CDM sebagai penyangga pembangunan berkelanjutan Fungsi hidrologi hutan. Fungsi biodiversity. Additionality yang menjadi dipertanyakan. Keuntungan di luar carbon sudah besar. Permasalahan dengan masyarakat lokal.Base year: Base year Proposal Kanada Menggeser Base Year 10 tahun (1990 – 2000). Fixed untuk perioda komitmen pertama. Proposal Kolombia Rolling (ten) year “buffer antara base year dan mulainya sebuah proyek. Base year dinamis Proposal IndonesiaAlasan dari proponen: Alasan dari proponen Menjamin keberadaan lahan. Kekurangan data. Mengikutsertakan negara-negara terbelakang. RestorasiAlasan dari Indonesia: Alasan dari Indonesia Tidak ada data. Pertumbuhan kembali yang cepat dari hutan. Beberapa masalah dari proposal ini: Beberapa masalah dari proposal ini Ber-resiko untuk meningkatkan deforestasi. Membuat preseden buruk untuk perioda komitment berikutnya. Mengurangi perioda “buffer” antara deforestasi dan reforestasi. Dibutuhkan area reforestasi yang besar untuk mengkompensasi peningkatan deforestasi yang sedikit saja. Kenaikan suplai, bukan kenaikan demand: Kenaikan suplai, bukan kenaikan demand Base year 1990 Demand: 150 MT. Tingkat deforestasi: 10 juta ha Emisi dari deforestasi tahun 1990: 7,000 MT (45 kali) Base year 2000 Demand: 150 MT Akumulasi deforestasi 1990 – 2000: 100 juta ha Akumulasi emisi dari deforestasi 1990 – 2000: 70,000 MT (450 kali)Banting harga?: Banting harga?Memberikan perverse incentives?: Memberikan perverse incentives?Data Land Use 1990 tidak ada?: Data Land Use 1990 tidak ada? Citra satelit untuk semua area sejak tahun 1980-an sudah ada. Database mengenai data tutupan lahan (land cover) juga ada. Peta land cover sekitar tahun 1990 sudah banyak. Data satelit untuk proyek CDM lebih mudah diperoleh dari data global. Citra satelit bisa dikombinasikan dengan informasi tata-guna lahan lainnya.Tidak ada kapasitas, bukan tidak ada data: Tidak ada kapasitas, bukan tidak ada data Oleh sebab itu dibutuhkan support untuk mengakses, mengcompile, menganalisis, dan menggunakan data yang ada. Yang harus dilakukan: Base year harus konsisten untuk semua negara. Sepakat untuk menggunakan base year 1990. Capacity building dan transfer teknologi. Hindari memasukkan resiko baru yang dapat meningkatkan deforestasi. Fokus upaya-upaya yang ada pada isyu modalitas yang ada, bukan justru memperkenalkan yang baru.Baseline dan additionality: Baseline dan additionalityPermanence: “… real, measureable, long term …”: Permanence: “… real, measureable, long term …”Non-permanence: Non-permanenceKeterbatasan accounting: Keterbatasan accountingUsulan pemberian “credit” atas non-permanence: Usulan pemberian “credit” atas non-permanence Carbon ton-year. Average carbon storage. Temporary CERCarbon ton-year: Carbon ton-year Bisa memberikan kredit 100 ton dalam 1 tahun atau 1 ton dalam 100 tahun. Bisa di-verifikasi ex-post. Menggunakan faktor konversi CT-y / T Keuntungan: Crediting pada saat benefit lingkungan sudah terjadi. Sequestration bisa ‘fungible’ dengan unit lainnya. Kerugian: Persetujuan atas faktor konversi. Sedikit kredit dihasilkan di awal proyek, dan banyak justru pada saat maturasi. Average carbon storage facility : Average carbon storage facility Memperkirakan rata-rata stok karbon di proyek dalam jangka waktu tertentu. Kredit diberikan atas verifikasi ex-post. Keunggulan Waktu sebagai denominator bersama, membuat unit menjadi fungible. Memberikan “reward” kepada perubahan stok. Kerugian Persetujuan jangka waktu. Eligibility harus di-assess dari jangka waktu proyeknya itu. Temporary CER: Temporary CER CER hanya bersifat sementara. Kredit diberikan atas verifikasi ex-post. Keunggulan Buyer menjadi liable pada saat T-CER habis masa berlakunya. Memberikan “reward” pada perubahan stok. Kerugian Transaksi yang kompleks. T-CER tidak begitu saja ‘fungible’. Eligibility harus di-assess dari jangka waktu proyeknya.Leakage: Leakage Peningkatan aktivitas pembalakan di tempat lain akibat membatasan di wilayah kerja CDM. Di Indonesia, sangat bisa terjadi karena over-demand produk hutanCDM di Indonesia: CDM di Indonesia Seperti juga isyu perubahan iklim secara umum, isyu CDM hanya menarik sedikit orang saja (beberapa pejabat pemerintah, beberapa lembaga akademis, beberapa aktivis NGO). Pemerintah dan kepemerintahan masih dalam masa transisi (tidak stabil). Lembaga-lembaga yang terkait masih lemah, tergantung pada perorangan-perorangan tertentu.Resiko CDM kehutanan di Indonesia: Resiko CDM kehutanan di Indonesia Kepastian tenurial Tenurial lahan tidak terjamin, konflik terjadi antara pemerintah, masyarakat lokal, masyarakat adat, swasta, pemerintah pusat, pemerintah daerah … Over-exploitation Demand untuk log yang tinggi — terutama untuk plywood dan pulp dan kertas — lebih dari supply (30 juta m3), log di bawah harga pasar internasional, Illegal logging di mana-mana. Governance Industri rente. Penggunaan “pendekatan kekuasaan” yang sering menimbulkan konflik dengan masyarakat. Transparansi kebijakan yang sangat lemah. Korupsi. Institusi Indonesia yang masih dilanda krisis masih mengalami “reformasi”. Desentralisasi dan hutang menambah berat eksploitasi hutan. Uang mungkin justru bukan masalah terbesarInstitusi: Institusi Protokol Kyoto belum diratifikasi. Designated National Authority belum ada. Kemampuan kelembagaan para aktor — di tingkat pusat maupun daerah — sangat lemah. Pengambilan keputusan yang tidak inklusif, tidak partisipatif, menegasikan stakeholder. Dibutuhkan “capacity building yang terstruktur” berikut perubahan “attitude” dalam pengambilan keputusan. Terima kasih: Terima kasih apsari@pelangi.or.id www.pelangi.or.id